Menakar Upah Minimum Rp4 Juta di Jakarta

Rabu, 31 Mei 2017 - 21:09 WIB
Menakar Upah Minimum...
Menakar Upah Minimum Rp4 Juta di Jakarta
A A A
JAKARTA - Penetapan upah minimum di DKI Jakarta dinilai harus dirumuskan secara matang, sehingga tidak hanya sebatas karena kontrak politik. Para kalangan buruh berharap dengan adanya gubernur baru pada tahun 2018 nanti, membuat upah minimun DKI Jakarta sekurang-kurangnya sudah menyamai Karawang dan Bekasi yang saat ini sekitar sebesar Rp4 juta.

Sementara dari kalangan pengusaha, segala sesuatu ditegaskan harus jelas rumusannya. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan bila upah dinaikkan secara signifikan tanpa melihat kemampuan pengusaha, maka akan menimbulkan dampak sistematis.

"Tentunya akan berpengaruh terhadap iklim investasi di Jakarta. Tapi hal yang terburuk bisa terjadi, adalah pengurangan karyawan secara besar-besaran," terang Haryadi dalam keterangan tertulis Kongkow Bisnis, Rabu (31/5/2017).

Wakil Ketua Apindo Jakarta Nurjaman mengingatkan UMP itu diperuntukkan untuk pekerja yang belum memiliki pengalaman, sehingga bila UMP dipatok dengan angka Rp4 juta, dirinya mempertanyakan darimana rumusnya. Terang dia berdasarkan pengalaman, saat Gubernur menaikkan UMP sesuai dengan aturan, maka para pengusaha pun taat dengan peraturan gubernur, sehingga tidak ada penangguhan kenaikkan UMP di DKI Jakarta.

"Sehingga bila kenaikan UMP sebesar 4 juta ini tidak jelas darimana rumusnya, maka justru kemungkinan akan terjadi penangguhan kenaikkan. Jika salah satu tujuan dari pasangan calon Gubernur terpilih adalah meningkatkan angkatan kerja, untuk itu dirinya mengingatkan janganlah kenaikan upah menjadi kontra produktif dengan niat peningkatan angkatan kerja," terangnya.

Di sisi lain Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Timboel Siregar melihat kontrak politik yang dilakukan pasangan calon Gubernur terpilih merupakan hal yang baik, meskipun ada beberapa hal yang mungkin sulit untuk dijalankan seperti penghapusan sistem outsourcing. Lebih lanjut dia menjelaskan jika sistem outsourcing merupakan bagian dari nasional sehingga tidak mungkin bila ada daerah yang menyatakan menghapus sistem outsourcing, sementara secara nasional masih diberlakukan.

"Mengenai dampak dari kenaikkan UMP yaitu tenaga kerja di sektor manufacturing, meskipun di sektor jasa terjadi peningkatan. Namun di sektor jasalah paling banyak terjadi pelanggaran upah," ujar Timboel.

Meski begitu dia mengaku optimistis pasangan calon Gubernur ke depan dapat meningkatkan upah riil. Terang dia struktur pembelanjaan buruh yang paling besar adalah pangan, transportasi dan perumahan. Bila gubernur yang akan datang dapat mengurangi pembelanjaan buruh, maka daya beli dan kemampuan menabung para buruh akan menjadi meningkat, yang akhirnya berujung pada naiknya kesejahteraan.

Sementara Direktur Eksekutif INDEF Enny Sri Hartati melihat masalah upah adalah domain bisnis, kehadiran negara diperlukan saat kondisinya belum standard, seperti yang terjadi saat ini. Namun kehadiran pemerintah diterangkan olehnya tidak boleh menggunakan instrument upah sebagai politisasi.

Adapun terkait masalah outsourcing, Enny melihat sebagai ketidak patuhan terhadap peraturan, mengingat sesuai regulasi outsourcing hanya boleh dan boleh saat tidak menjadi pekerjaan utama. Dia juga melihat pemerintah atau pemerintah daerah dapat berperan dalam meningkatkan upah riil, yaitu dengan meringankan biaya pangan, transportasi dan perumahan.

"Salah satu problem terbesar DKI adalah tingginya urbanisasi, sehingga jika UMP DKI lebih tinggi dari semua provinsi maka akan menjadi bumerang bagi DKI. Untuk mengatasi hal itu DKI perlu menentukan visinya kedepan ingin menjadi kota seperti apa. Rumusan upah saat ini sebenarnya sudah tidak menjadi masalah," ujar Enny

Menurut Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kementrian Tenaga Kerja, John W. Daniel Saragih, UMP itu merupakan jaring pengaman untuk pekerja di bawah satu tahun dan untuk di atas satu tahun ada yang namanya struktur skala upah.

John W Daniel Saragih melihat penetapan upah minimum DKI Jakarta sebaiknya tetap sesuai dengan PP 78. Ia mengingatkan jika penentuan upah minimum saat ini ditetapkan oleh kepala daerah melalui rumus yang telah disepakati, untuk itu dirinya berharap upah minimum tidak lebih dari formula yang telah ditentukan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
1 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
2 jam yang lalu
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
2 jam yang lalu
DSI Dinilai Bisa Perkuat...
DSI Dinilai Bisa Perkuat Ekspor dan Transparansi Tata Kelola SDA
3 jam yang lalu
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
3 jam yang lalu
Mendorong Standar Baru...
Mendorong Standar Baru Hilirisasi Nikel Berkelanjutan Tengah Tuntutan Global
3 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved