Uji KIR Taksi Online Dimulai 1 Juni 2017
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pelaksanaan uji KIR (kelaikan kendaraan) pada taksi online dimulai per 1 Juni 2017.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit penerapan uji KIR terhadap taksi online.
"Saya tegaskan bahwa uji KIR untuk taksi online saat ini sedang berjalan. Kita tidak akan mempersulit. Minimal kami sudah tahu data tentang pengemudi, alamat serta kesesuaian izinnya," ujar Pudji di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Tahap pertama pelaksanaan uji KIR pada Juni ini dimulai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017. "Kami sudah evaluasi dan ini terus dilakukan, kinfirmasinya terutama kepada penyelenggara uji KIR yang ada, pihak koperasi maupun perusahaan aplikasi" imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa bila uji KIR tak dilakukan maka pihaknya akan mengambil tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha melalui koperasi pengemudi mitra perusahaan aplikasi taksi online. "Kalau ada yang tidak menerapkan akan kami tindak secara administrasi berupa peneguran hingga pencabutan izin," ujarnya.
Pudji menambahkan, pihaknya sudah bisa mengakses data-data pengemudi melalui akses dashboard. "Akses dashboard saya kira sudah tidak ada lagi masalah. Kami sudah tahu data-data apa yang kami butuhkan," tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017 kewenangan uji KIR sudah harus dimulai sejak April dengan masa transisi selama satu bulan hingga dua bulan. Itu berarti per 1 Juni 2017 uji KIR untuk taksi online sudah wajib diberlakukan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, pihaknya tidak akan mempersulit penerapan uji KIR terhadap taksi online.
"Saya tegaskan bahwa uji KIR untuk taksi online saat ini sedang berjalan. Kita tidak akan mempersulit. Minimal kami sudah tahu data tentang pengemudi, alamat serta kesesuaian izinnya," ujar Pudji di Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Dia mengatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Tahap pertama pelaksanaan uji KIR pada Juni ini dimulai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017. "Kami sudah evaluasi dan ini terus dilakukan, kinfirmasinya terutama kepada penyelenggara uji KIR yang ada, pihak koperasi maupun perusahaan aplikasi" imbuhnya.
Dia menegaskan bahwa bila uji KIR tak dilakukan maka pihaknya akan mengambil tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha melalui koperasi pengemudi mitra perusahaan aplikasi taksi online. "Kalau ada yang tidak menerapkan akan kami tindak secara administrasi berupa peneguran hingga pencabutan izin," ujarnya.
Pudji menambahkan, pihaknya sudah bisa mengakses data-data pengemudi melalui akses dashboard. "Akses dashboard saya kira sudah tidak ada lagi masalah. Kami sudah tahu data-data apa yang kami butuhkan," tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 26 tahun 2017 kewenangan uji KIR sudah harus dimulai sejak April dengan masa transisi selama satu bulan hingga dua bulan. Itu berarti per 1 Juni 2017 uji KIR untuk taksi online sudah wajib diberlakukan.
(dmd)