Apindo-Kadin Minta Data Nasabah Tak Disalahgunakan Usai Dibuka
Senin, 05 Juni 2017 - 17:46 WIB
Apindo-Kadin Minta Data Nasabah Tak Disalahgunakan Usai Dibuka
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengapresiasi langkah dan usaha pemerintah dalam menjalankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 70/PMK.03/2017. Namun, Apindo meminta kepada pemerintah tidak menyalahgunakan data nasabah yang sudah dibuka untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang hadir dalam penerbitan PMK tersebut mengatakan, kerahasiaan harus dijaga betul, agar data nasabah tidak digunakan pihak yang tidak berkepentingan.
"Tentang kerahasiaan, itu perlu sekali, jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata dia di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Selain itu, dalam sosialisasinya ke depan, harus dimaknai sebagai kesepakatan yang dilakukan oleh banyak negara, bukan untuk kepentingan Indonesia sendiri sebagai negara yang pernah melakukan tax amnesty.
"Tadi Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan di 2017 sudah ada 50 negara dan 2018 ada 50 negara lagi. Nyaris bisa dibilang, semua negara yang selama ini dianggap sebagai tax haven, semua ikut. Ini harus kita sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses bukan semata maunya Indonesia namun kesepakatan internasional," ujarnya.
Sehingga, masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa ini bukan merupakan langkah yang memojokkan wajib pajak. Selanjutnya, dalam soisalsiasi, perlu pemeriksaan yang kondusif.
"Jangan kaitannya pembukaan namun sosialsiasinya adalah pemeriksaan. Menurut kami, pemeriksaan sudah tugas DJP sehingga tidak perlu harus diulang-ulang diperiksa," kata Hariyadi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengharapkan agar implementasi dari inisiatif ini di lapangan tetap solid. Harus ada pengertian yang sama baik dari kalangan aparat kemudian pelaku ekonomi dan perbankan.
"Ini agar kami semua dapat informasi yang sama dan bagaimana implementasinya tidak ada perbedaan. Dan ini agar sosialsiais secara masif kepada seluruh masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Raden meminta agar data dari perbankan yang dibuka tetap dijaga dengan memperhatikan batasan-batasan yang ada. "Artinya, sudah diantisipasi kalau terjadi seperti ini apa saja sanksinya. Itu penting sekali, nanti apakah itu bisa di PMK atau tadi sudah dikatakan mungkin akan disempurnakan lebih detail dalam per dirjen," kata dia.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani yang hadir dalam penerbitan PMK tersebut mengatakan, kerahasiaan harus dijaga betul, agar data nasabah tidak digunakan pihak yang tidak berkepentingan.
"Tentang kerahasiaan, itu perlu sekali, jangan sampai kalau terbuka justru dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak berkepentingan," kata dia di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Selain itu, dalam sosialisasinya ke depan, harus dimaknai sebagai kesepakatan yang dilakukan oleh banyak negara, bukan untuk kepentingan Indonesia sendiri sebagai negara yang pernah melakukan tax amnesty.
"Tadi Bu Menkeu (Sri Mulyani) sampaikan di 2017 sudah ada 50 negara dan 2018 ada 50 negara lagi. Nyaris bisa dibilang, semua negara yang selama ini dianggap sebagai tax haven, semua ikut. Ini harus kita sampaikan bahwa semata-mata pembukaan akses bukan semata maunya Indonesia namun kesepakatan internasional," ujarnya.
Sehingga, masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa ini bukan merupakan langkah yang memojokkan wajib pajak. Selanjutnya, dalam soisalsiasi, perlu pemeriksaan yang kondusif.
"Jangan kaitannya pembukaan namun sosialsiasinya adalah pemeriksaan. Menurut kami, pemeriksaan sudah tugas DJP sehingga tidak perlu harus diulang-ulang diperiksa," kata Hariyadi.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal dan Publik, Raden Pardede mengharapkan agar implementasi dari inisiatif ini di lapangan tetap solid. Harus ada pengertian yang sama baik dari kalangan aparat kemudian pelaku ekonomi dan perbankan.
"Ini agar kami semua dapat informasi yang sama dan bagaimana implementasinya tidak ada perbedaan. Dan ini agar sosialsiais secara masif kepada seluruh masyarakat," imbuhnya.
Selain itu, Raden meminta agar data dari perbankan yang dibuka tetap dijaga dengan memperhatikan batasan-batasan yang ada. "Artinya, sudah diantisipasi kalau terjadi seperti ini apa saja sanksinya. Itu penting sekali, nanti apakah itu bisa di PMK atau tadi sudah dikatakan mungkin akan disempurnakan lebih detail dalam per dirjen," kata dia.
(izz)
Lihat Juga :