Menaker Ingatkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 06 Juni 2017 - 20:18 WIB
Menaker Ingatkan THR...
Menaker Ingatkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran (H-7). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-Iambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Berdasarkan Permenaker No 6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji.

Sementara Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. "Ini dihitungnya begini, jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah," jelas Hanif.

Namun, lanjut dia, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0866 seconds (0.1#10.140)