Menaker Ingatkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Selasa, 06 Juni 2017 - 20:18 WIB
Menaker Ingatkan THR...
Menaker Ingatkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran (H-7). Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing, serta dibayarkan selambat-Iambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri dalam acara Media Gathering di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (6/6/2017)

Berdasarkan Permenaker No 6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Sementara terkait besarnya jumlah THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah atau gaji.

Sementara Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. "Ini dihitungnya begini, jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah," jelas Hanif.

Namun, lanjut dia, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menaker: THR Wajib Dibayarkan...
Menaker: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran
DPRD Parepare Minta...
DPRD Parepare Minta Pemkot Aktif Pantau Pembayaran THR Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan...
Kementerian Ketenagakerjaan Sudah Terima 1.176 Laporan Pengaduan THR
KSPI Minta Audit Perusahaan...
KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Pengusaha Telat Bayar...
Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda
Pemkot Tidak Alokasikan...
Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
50 menit yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
2 jam yang lalu
Bank Sentral Global...
Bank Sentral Global Kompak Borong Emas, Hapus Ketergantungan Dolar AS
3 jam yang lalu
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
5 jam yang lalu
Sucofindo Catatkan Laba...
Sucofindo Catatkan Laba Bersih 100,7% dari Target RKAP 2025
6 jam yang lalu
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
7 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved