Istana Berharap Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan Disetujui DPR

Kamis, 15 Juni 2017 - 20:13 WIB
Istana Berharap Perppu...
Istana Berharap Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan Disetujui DPR
A A A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung berharap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang keterbukaan informasi perpajakan segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Seperti diketahui Perppu tersebut memberikan akses luas bagi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan.

Menurutnya, jika negara menginginkan adanya sistem perpajakan yang transparan, terbuka dan kredibel, yang berjangka panjang. Maka Perppu ini diharapkan bisa disetujui DPR. "Karena ini (Perppu) menjadi kepentingan kita semua," kata Pramono di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Adapun, jika ada subtansi yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut, hal itu bisa diterangkan secara detil melalui Peraturan Menteri. Sebab, tujuan awal diterbitkannya Perppu karena dibuat dalam keadaan memaksa. "Sehingga dengan demikian kalau masih ada hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, perlu elaborasi nanti diatur dalam permen menteri keuangan," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait progres Perppu ini, Pemerintah telah menunjuk Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk menjalankan komunikasi dengan DPR, termasuk mengkomunikasikan kembali ke presiden. "Menkeu telah melakukan komunikasi dan tentunya juga para menteri yang ada di kabinet kerja diminta untuk membantu itu," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5574 seconds (0.1#10.140)