Pembatasan Impor Tembakau, Kesiapan Industri Dipertanyakan

Selasa, 20 Juni 2017 - 13:40 WIB
Pembatasan Impor Tembakau,...
Pembatasan Impor Tembakau, Kesiapan Industri Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kebijakan pembatasan impor tembakau yang akan diatur dalam aturan tata niaga tembakau, diyakini sebaiknya menunggu kesiapan industri. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tengah menyusun beleid agar serapan tembakau lokal mencapai 100% ini juga perlu mempertimbangkan aspek industri, yakni kesiapan pelaku usaha, dan selain petani tembakau.

Kondisi saat ini, sebagian produksi tembakau Indonesia belum sesuai dengan kebutuhan industri lantaran kualitasnya. Gagasan tersebut terkait pembatasan impor tembakau yang akan diteken Menteri Perdagangan pada 2017. "Misalnya, minimum yang diserap tahun ini 50%. Tahun kedua 75%. Tahun ketiga dan seterusnya 100%," kata Rosan kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Secara terpisah, Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, program kemitraan antara industri hasil tembakau dengan petani dapat menjawab tantangan rendahnya kualitas sebagian pasokan tembakau nasional. Kerja sama ini termasuk di bidang pengembangan sumber daya manusia hingga bimbingan pertanian. "Industri juga membutuhkan jenis dan kualitas tembakau yang sesuai. Saya pikir, semua aturan harus dilihat dari segala aspek," ujar Huda.

Maka itu, Huda meminta Kemendag untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Jika pemerintah bersikeras memberlakukan pembatasan impor tembakau, sambung dia industri akan mengalami kekurangan pasokan sehingga aktivitas produksinya terganggu. Dikhawatirkan, kekurangan pasokan ini akan berpotensi meningkatkan perdagangan rokok ilegal yang telah mencapai sekitar 11,7% pada tahun 2014. "Negara akan dirugikan besar di sini," kata Huda.

Berdasarkan studi Universitas Indonesia pada 2013, negara telah mengalami kerugian hingga Rp8 triliun akibat perdagangan rokok ilegal. Wacana pembatasan impor tembakau ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri perdagangan yang mengatur tata niaga impor tembakau yang diperkirakan rampung pada 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan jika mau mendapatkan izin impor, maka pabrikan wajib menyerap tembakau lokal

Wacana pembatasan impor ini berawal dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Di penghujung 2016, Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan RUU Inisiatif DPR RI untuk masuk dalam proses pembahasan dengan Pemerintah pada tahun sidang 2017.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Muncul Wacana Iklan...
Muncul Wacana Iklan Rokok Bakal Dihapus Bikin Was-was Industri Tembakau
Revisi Aturan Rokok...
Revisi Aturan Rokok Tidak Urgen: Apa Artinya Jika Industri Tembakau Dimatikan
Gelombang Penolakan...
Gelombang Penolakan Kenaikan Cukai Rokok di 2021 Makin Besar
Curhat Pekerja Rokok...
Curhat Pekerja Rokok Tembakau Tercekik Kenaikan Cukai di Tengah Pandemi
Produksi Tembakau Olahan...
Produksi Tembakau Olahan Diproyeksikan Merosot 16%
Jeritan Petani Tembakau...
Jeritan Petani Tembakau Saat Cukai Rokok Dikabarkan Naik 19%
Berita Terkini
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan...
YBM PLN EPI Dorong Pendidikan Lingkungan melalui Wisata Edukasi
20 menit yang lalu
MNC Insurance Sabet...
MNC Insurance Sabet Penghargaan Anugerah Asuransi Indonesia 2026
34 menit yang lalu
Dukung Ketahanan Air...
Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Dua Bendungan Garapan Nindya Karya Diresmikan Presiden
50 menit yang lalu
Permintaan Minyak Global...
Permintaan Minyak Global Diramal Turun Tajam di 2026, Terburuk sejak Pandemi Covid-19
1 jam yang lalu
Konsisten Jaga Kinerja...
Konsisten Jaga Kinerja dan Daya Saing, MARK Raih Penghargaan Nasional
1 jam yang lalu
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
1 jam yang lalu
Infografis
Mobil Dinas Harus Maung,...
Mobil Dinas Harus Maung, Prabowo Larang Menteri Pakai Mobil Impor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved