Pembatasan Impor Tembakau, Kesiapan Industri Dipertanyakan

Selasa, 20 Juni 2017 - 13:40 WIB
Pembatasan Impor Tembakau, Kesiapan Industri Dipertanyakan
Pembatasan Impor Tembakau, Kesiapan Industri Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Kebijakan pembatasan impor tembakau yang akan diatur dalam aturan tata niaga tembakau, diyakini sebaiknya menunggu kesiapan industri. Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang tengah menyusun beleid agar serapan tembakau lokal mencapai 100% ini juga perlu mempertimbangkan aspek industri, yakni kesiapan pelaku usaha, dan selain petani tembakau.

Kondisi saat ini, sebagian produksi tembakau Indonesia belum sesuai dengan kebutuhan industri lantaran kualitasnya. Gagasan tersebut terkait pembatasan impor tembakau yang akan diteken Menteri Perdagangan pada 2017. "Misalnya, minimum yang diserap tahun ini 50%. Tahun kedua 75%. Tahun ketiga dan seterusnya 100%," kata Rosan kepada para wartawan di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Secara terpisah, Pengamat Ekonomi Indef Nailul Huda mengatakan, program kemitraan antara industri hasil tembakau dengan petani dapat menjawab tantangan rendahnya kualitas sebagian pasokan tembakau nasional. Kerja sama ini termasuk di bidang pengembangan sumber daya manusia hingga bimbingan pertanian. "Industri juga membutuhkan jenis dan kualitas tembakau yang sesuai. Saya pikir, semua aturan harus dilihat dari segala aspek," ujar Huda.

Maka itu, Huda meminta Kemendag untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Jika pemerintah bersikeras memberlakukan pembatasan impor tembakau, sambung dia industri akan mengalami kekurangan pasokan sehingga aktivitas produksinya terganggu. Dikhawatirkan, kekurangan pasokan ini akan berpotensi meningkatkan perdagangan rokok ilegal yang telah mencapai sekitar 11,7% pada tahun 2014. "Negara akan dirugikan besar di sini," kata Huda.

Berdasarkan studi Universitas Indonesia pada 2013, negara telah mengalami kerugian hingga Rp8 triliun akibat perdagangan rokok ilegal. Wacana pembatasan impor tembakau ini terdapat di dalam rancangan peraturan menteri perdagangan yang mengatur tata niaga impor tembakau yang diperkirakan rampung pada 2017. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan menyampaikan jika mau mendapatkan izin impor, maka pabrikan wajib menyerap tembakau lokal

Wacana pembatasan impor ini berawal dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan. Di penghujung 2016, Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan RUU Inisiatif DPR RI untuk masuk dalam proses pembahasan dengan Pemerintah pada tahun sidang 2017.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2220 seconds (0.1#10.140)