Bank DKI Realisasikan Less Cash di Polda Metro Jaya
A
A
A
JAKARTA - Bank DKI menggandeng Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta, dan Jasa Raharja untuk memudahkan transaksi nontunai (less cash) untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kolaborasi ini menciptakan inovasi terbaru mengenai informasi kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, yang bisa diakses melalui aplikasi dan web service. Inovasi ini merupakan pengembangan dari kerja sama Bank DKI dan Polda Metro Jaya dalam sistem layanan E-Samsat.
E-Samsat merupakan layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan melalui e-channle Bank DKI seperti ATM Bank DKI dan aplikasi Jakmobile Bank DKI. Sementara itu, layanan less cash yang disediakan Bank DKI diantaranya loket transaksi nontunai, mesin EDC serta ATM yang tersebar di lingkungan Polda Metro Jaya.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan bahwa layanan ini diciptakan untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak. "Kita ingin memudahkan niat baik para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya dengan cara yang mudah," ungkap Zulfarshah dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (22/6/2017).
Zulfarshah menjelaskan tata cara wajib pajak membayarkan pajaknya dengan layanan dari Bank DKI. Pertama, pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabeth.
Apabila berhasil diinquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk nomor polisi, merek, tipe, modul TRX, nom PKB. Nantinya nasabah akan didebet sesuai dengan jumlah total, kemudian jika setuju maka pilih bayar. "Bukti struknya ini nanti ditukarkan dengan STNK di Samsat di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Bank DKI menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi. Yang dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. Tujuan lainnya dari penggunaan ID Card ini sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat. "Khusus untuk di layanan nontunai, biro jasa bisa melakukan transaksi hingga Rp2 miliar," tambahnya.
Saat ini, layanan E-Samsat dapat dilakukan via aplikasi Jakmobile Bank DKI. Melalui aplikasi ini, nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan. "Layanan tersebut menurut kami semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja," pungkasnya.
Kolaborasi ini menciptakan inovasi terbaru mengenai informasi kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor di Jakarta, yang bisa diakses melalui aplikasi dan web service. Inovasi ini merupakan pengembangan dari kerja sama Bank DKI dan Polda Metro Jaya dalam sistem layanan E-Samsat.
E-Samsat merupakan layanan penerimaan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dapat dilakukan melalui e-channle Bank DKI seperti ATM Bank DKI dan aplikasi Jakmobile Bank DKI. Sementara itu, layanan less cash yang disediakan Bank DKI diantaranya loket transaksi nontunai, mesin EDC serta ATM yang tersebar di lingkungan Polda Metro Jaya.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan bahwa layanan ini diciptakan untuk memudahkan para wajib pajak membayar pajak. "Kita ingin memudahkan niat baik para wajib pajak untuk membayarkan pajak kendaraannya dengan cara yang mudah," ungkap Zulfarshah dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Kamis (22/6/2017).
Zulfarshah menjelaskan tata cara wajib pajak membayarkan pajaknya dengan layanan dari Bank DKI. Pertama, pemilik kendaraan cukup datang ke ATM Bank DKI terdekat, pilih menu utama untuk pembayaran PKB/STNK, masukan nomor kendaraan dan masukan kode alfabeth.
Apabila berhasil diinquiry maka akan keluar jumlah tagihan yang harus dibayar, untuk nomor polisi, merek, tipe, modul TRX, nom PKB. Nantinya nasabah akan didebet sesuai dengan jumlah total, kemudian jika setuju maka pilih bayar. "Bukti struknya ini nanti ditukarkan dengan STNK di Samsat di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Selain itu, Bank DKI menyiapkan fasilitas pembayaran untuk para biro jasa dengan menggunakan kartu ATM Combo Bank DKI yang multifungsi. Yang dapat digunakan sebagai ID Card sekaligus sebagai alat pembayaran pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta. Tujuan lainnya dari penggunaan ID Card ini sebagai bentuk tertib administrasi di lingkungan Samsat. "Khusus untuk di layanan nontunai, biro jasa bisa melakukan transaksi hingga Rp2 miliar," tambahnya.
Saat ini, layanan E-Samsat dapat dilakukan via aplikasi Jakmobile Bank DKI. Melalui aplikasi ini, nasabah selaku wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk pengesahan pajak STNK tahunan. "Layanan tersebut menurut kami semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih fleksibel dan bisa dilakukan dimana saja," pungkasnya.
(ven)