Mudik Gratis Dinilai Belum Mampu Tekan Penggunaan Sepeda Motor
A
A
A
JAKARTA - Perlu ada strategi jitu untuk menekan penggunaan sepeda motor sebagai sarana angkutan untuk mudik dengan cara memberikan subsidi kepada Bus AKAP yang biasa melayani masyarakat golongan bawah agar tetap memilih menggunakan bus AKAP, tidak menggunakan sepeda motor.
Mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan maupun BUMN-BUMN dan swasta belum mampu menekan penggunaan sepeda motor karena jumlahnya masih terbatas. Tdak mencapai 5% dari total prediksi mudik dengan menggunakan sepeda motor.
"Meskipun demikian, sebaiknya anak-anak dilarang turut mudik menggunakan sepeda motor, mengingat mudik dengan menggunakan motor amat rawan kecelakaan," ujar Ketua Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Saikin di Jakarta, belum lama ini.
Sosialisasi tentang pelarangan terhadap penggunaan sepeda motor dinaiki lebih dari dua orang dan pelarangan anak-anak diangkut dengan menggunakan sepeda motor, sebaiknya dilakukan sejak sekarang agar ada pilihan alternatif bagi keluarga pemudik yang masih memiliki anak kecil untuk mudik dengan menggunakan moda transportasi umum atau tidak mudik sama sekali.
Isu besar dari moda angkutan jalan adalah masalah keselamatan lalu lintas. Pada mudik 2016, jumlah korban meninggal dunia selama masa mudik Idul Fitri turun dari 526 (2015) menjadi 447 jiwa.
Diharapkan angka korban meninggal dunia pada arus mudik dan arus balik tahun 2017 juga menurun. Oleh sebab itu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan perlu mendapatkan perhatian. Untuk angkutan umum, dalam hal ini bus, dua masalah yang patut mendapat perhatian adalah soal kelaikkan kendaraan dan jam kerja pengemudi.
"Terkait dengan soal kelaikan kendaraan angkutan umum, berdasarkan hasil rampcheck Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dari 17.099 bus yang diperiksa, terdapat 14.890 pelanggaran," katanya.
Adapun unsur pelanggaran itu mencakup unsur administrasi mencapai 4.796 pelanggaran (32,21%), unsur teknis utama 3.644 pelanggaran (24,47%), dan unsur penunjang 6.450 pelanggaran (43,32%). Adapun total bus yang laik jalan mencapai 9.903 bus (57,92%), diizinkan operasional sebanyak 6.850 bus (69,17%) dan yang diberikan peringatan/harus diperbaiki sebanyak 3.053 bus (30,83%). Sedangkan yang ditilang dan dilarang operasional mencapai 4.796 bus (66,65%) dan dilarang operasional 2.400 bus (33,35%).
Mudik gratis yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan maupun BUMN-BUMN dan swasta belum mampu menekan penggunaan sepeda motor karena jumlahnya masih terbatas. Tdak mencapai 5% dari total prediksi mudik dengan menggunakan sepeda motor.
"Meskipun demikian, sebaiknya anak-anak dilarang turut mudik menggunakan sepeda motor, mengingat mudik dengan menggunakan motor amat rawan kecelakaan," ujar Ketua Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Saikin di Jakarta, belum lama ini.
Sosialisasi tentang pelarangan terhadap penggunaan sepeda motor dinaiki lebih dari dua orang dan pelarangan anak-anak diangkut dengan menggunakan sepeda motor, sebaiknya dilakukan sejak sekarang agar ada pilihan alternatif bagi keluarga pemudik yang masih memiliki anak kecil untuk mudik dengan menggunakan moda transportasi umum atau tidak mudik sama sekali.
Isu besar dari moda angkutan jalan adalah masalah keselamatan lalu lintas. Pada mudik 2016, jumlah korban meninggal dunia selama masa mudik Idul Fitri turun dari 526 (2015) menjadi 447 jiwa.
Diharapkan angka korban meninggal dunia pada arus mudik dan arus balik tahun 2017 juga menurun. Oleh sebab itu, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan perlu mendapatkan perhatian. Untuk angkutan umum, dalam hal ini bus, dua masalah yang patut mendapat perhatian adalah soal kelaikkan kendaraan dan jam kerja pengemudi.
"Terkait dengan soal kelaikan kendaraan angkutan umum, berdasarkan hasil rampcheck Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, dari 17.099 bus yang diperiksa, terdapat 14.890 pelanggaran," katanya.
Adapun unsur pelanggaran itu mencakup unsur administrasi mencapai 4.796 pelanggaran (32,21%), unsur teknis utama 3.644 pelanggaran (24,47%), dan unsur penunjang 6.450 pelanggaran (43,32%). Adapun total bus yang laik jalan mencapai 9.903 bus (57,92%), diizinkan operasional sebanyak 6.850 bus (69,17%) dan yang diberikan peringatan/harus diperbaiki sebanyak 3.053 bus (30,83%). Sedangkan yang ditilang dan dilarang operasional mencapai 4.796 bus (66,65%) dan dilarang operasional 2.400 bus (33,35%).
(ven)