Aturan Angkutan Sewa Taksi Online Resmi Berlaku Hari Ini

Sabtu, 01 Juli 2017 - 19:52 WIB
Aturan Angkutan Sewa...
Aturan Angkutan Sewa Taksi Online Resmi Berlaku Hari Ini
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek berlaku efektif secara keseluruhan pada 1 Juli 2017.

Sehubungan dengan telah diterbitkannya PM 26 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus yang kita kenal dalam keseharian sebagai taksi online pada tanggal 1 April 2017 dengan masa transisi secara bertahap.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, meminta kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) untuk memperhatikan poin-poin penting dari pemberlakuan PM 26 Tahun 2017 secara keseluruhan.

Pudji mengatakan ketentuan tersebut terkait tentang rencana kebutuhan kendaraan (kuota) untuk Angkutan Sewa Khusus yang ditetapkan oleh Gubernur atau Kepala Badan sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22.

“Sebelum ditetapkan terlebih dahulu, berkonsultasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapat rekomendasi," ujar Pudji melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/7/2015).

Ketentuan lain terkait tentang penentuan tarif batas atas dan batas bawah atas dasar usulan dari Kepala Badan/Gubernur yang kemudian ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah dilakukan analisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf F.

"Sudah ditentukan Peraturan Dirjen tentang tarif batas atas dan batas bawah angkutan sewa khusus, dimana pemberlakuan tarif dibagi menjadi 2 wilayah yaitu Wilayah I untuk Sumatra, Jawa dan Bali, serta Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua," kata Pudji.

Adapun tarif batas bawah untuk wilayah I sebesar R3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000. Sementara, untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500."

Selain itu, ketentuan terkait mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atas nama badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3), Pudji menjelaskan untuk Badan Hukum berbentuk Koperasi, di mana bagi anggota Koperasi yang memiliki STNK atas nama perorangan masih dapat menggunakan kendaraannya untuk melakukan kegiatan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) sampai dengan berakhirnya masa berlaku STNK (melakukan balik nama), dengan melampirkan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara anggota Koperasi dengan pengurus Koperasi.

Pudji menekankan jika terjadi suatu pelanggaran terhadap pelaksanaan PM 26 Tahun 2017 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Atas pelaksanaannya ada evaluasi dalam kurun waktu enam bulan," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0732 seconds (0.1#10.140)