Perusahaan Taksi Online Siap Ikuti Aturan Tarif Pemerintah

Senin, 03 Juli 2017 - 16:16 WIB
Perusahaan Taksi Online...
Perusahaan Taksi Online Siap Ikuti Aturan Tarif Pemerintah
A A A
JAKARTA - Perusahaan taksi online siap mengikuti pemberlakuan peraturan tarif bawah dan batas atas yang baru saja ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya adalah Grab Indonesia.

Managing Director GrabBike Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaan akan bekerja sama mematuhi peraturan tersebut.

"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya kepada wartawan.

Sementara itu, Uber Indonesia masih belum mau membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkan kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa angkutan online.

"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen (Perhubungan Darat) terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," ujar Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri.

Menurut Dian, Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. "Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan, seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia", terangnya.

Di sisi lain, para pengemudi taksi online mengaku tidak khawatir dengan pemberlakuan tarif ini. Mereka mendukung dan yakin pelanggan tidak akan beralih. "Saya tetap optimis mas. Sudah saya tanya juga mereka tetap akan menggunakan taksi online," ujar Yudi, salah seorang pengemudi Grabcar.

Banyak faktor yang membuat sopir taksi online optimistis. Pertama, harga tetap di bawah harga taksi konvensional. Kedua, konsumen bisa dengan mudah memanggil taksi online dari aplikasi. "Harga kita masih di bawah, kendaran yang dipakai konsumen jelas lebih nyaman dibanding taksi konvensional," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan tarif batas atas Rp6.000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
Nasib Belang Gurita...
Nasib Belang Gurita Bisnis Arab di Tengah Perang: Ada yang Boncos hingga Mendadak Kaya
5 menit yang lalu
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Dikunci...
Selat Hormuz Dikunci Rapat Iran, Jalur Minyak Terpenting Dunia Kembali Mandek
2 jam yang lalu
Bendungan Sidan dan...
Bendungan Sidan dan Keureuto Diresmikan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air dan Pangan
13 jam yang lalu
Listrik Padam Berhari-hari,...
Listrik Padam Berhari-hari, Becak Tenaga Surya Jadi Penyelamat dari Krisis Energi
13 jam yang lalu
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
13 jam yang lalu
Infografis
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Taksi Online Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved