Perusahaan Taksi Online Siap Ikuti Aturan Tarif Pemerintah
Senin, 03 Juli 2017 - 16:16 WIB
Perusahaan Taksi Online Siap Ikuti Aturan Tarif Pemerintah
A
A
A
JAKARTA - Perusahaan taksi online siap mengikuti pemberlakuan peraturan tarif bawah dan batas atas yang baru saja ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Salah satunya adalah Grab Indonesia.
Managing Director GrabBike Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaan akan bekerja sama mematuhi peraturan tersebut.
"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya kepada wartawan.
Sementara itu, Uber Indonesia masih belum mau membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkan kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa angkutan online.
"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen (Perhubungan Darat) terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," ujar Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri.
Menurut Dian, Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. "Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan, seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia", terangnya.
Di sisi lain, para pengemudi taksi online mengaku tidak khawatir dengan pemberlakuan tarif ini. Mereka mendukung dan yakin pelanggan tidak akan beralih. "Saya tetap optimis mas. Sudah saya tanya juga mereka tetap akan menggunakan taksi online," ujar Yudi, salah seorang pengemudi Grabcar.
Banyak faktor yang membuat sopir taksi online optimistis. Pertama, harga tetap di bawah harga taksi konvensional. Kedua, konsumen bisa dengan mudah memanggil taksi online dari aplikasi. "Harga kita masih di bawah, kendaran yang dipakai konsumen jelas lebih nyaman dibanding taksi konvensional," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan tarif batas atas Rp6.000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Managing Director GrabBike Indonesia, Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaan akan bekerja sama mematuhi peraturan tersebut.
"Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan untuk memastikan kepatuhan kami terhadap regulasi yang berlaku dan Grab berkomitmen untuk beroperasi dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku," ujar Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dalam keterangannya kepada wartawan.
Sementara itu, Uber Indonesia masih belum mau membocorkan implementasi peraturan yang akan dicanangkan kepada para mitra pengemudi dan pengguna jasa angkutan online.
"Kami belum mendapatkan salinan Peraturan Dirjen (Perhubungan Darat) terkait batasan biaya perjalanan sehingga belum dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang implementasinya," ujar Head of Communications Uber Indonesia Dian Safitri.
Menurut Dian, Uber akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait hal ini. "Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan manfaat penuh model bisnis dan aplikasi berbagi tumpangan, seperti Uber dapat dirasakan oleh pengguna dan mitra-pengemudi di Indonesia", terangnya.
Di sisi lain, para pengemudi taksi online mengaku tidak khawatir dengan pemberlakuan tarif ini. Mereka mendukung dan yakin pelanggan tidak akan beralih. "Saya tetap optimis mas. Sudah saya tanya juga mereka tetap akan menggunakan taksi online," ujar Yudi, salah seorang pengemudi Grabcar.
Banyak faktor yang membuat sopir taksi online optimistis. Pertama, harga tetap di bawah harga taksi konvensional. Kedua, konsumen bisa dengan mudah memanggil taksi online dari aplikasi. "Harga kita masih di bawah, kendaran yang dipakai konsumen jelas lebih nyaman dibanding taksi konvensional," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menetapkan tarif bawah untuk taksi daring di wilayah I sebesar Rp3.500 per kilometer (km), sedangkan tarif batas atas Rp6.000 per km. Untuk tarif bawah wilayah II ditetapkan sebesar Rp3.700 dan batas atas Rp6.500 per km. Wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali, sementara wilayah II terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
(dmd)
Lihat Juga :