Kontrak Pertamina Niaga dengan 4P, Bukan AMT

Sabtu, 08 Juli 2017 - 18:06 WIB
Kontrak Pertamina Niaga...
Kontrak Pertamina Niaga dengan 4P, Bukan AMT
A A A
JAKARTA - Pakar manajemen Universitas Indonesia, Rhenald Kasali menilai, masalah yang dialami awak mobil tanki (AMT) sebagai bagian tenaga pemasokan BBM tak ada kaitannya dengan PT Pertamina Patra Niaga (PPN).

Ratusan AMT melakukan unjuk rasa menuntut diangkat sebagai karyawan tetap. Menurut Rhenald, pemutusan hubungan kerja yang ditetapkan Perusahaan Pemborong Pekerjaan Pengangkutan (4P) yang mendapat kontrak dari PT PPN adalah wajar, mengingat hasil evaluasi kinerja AMT yang bukan karyawan tetap 4P, dinilai tidak baik.

“Ada mekanismenya, ada ketentuan UU-nya, bahwa ada masa percobaan sekian bulan. Kalau dalam masa percobaan itu tidak perform, pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja. Dalam hal ini pengusaha dilindungi UU, kecuali mereka sudah diangkat menjadi karyawan tetap,” kata Rhenald di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

Menurut Rhenald, jika kinerja AMT yang tidak baik, maka pemutusan hubungan kerja yang dilakukan 4P memang tidak salah. Karena para 4P tentu sudah memiliki mekanisme, termasuk rujukan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Rhenald menganjurkan, agar para AMT menghentikan aksi unjuk rasa mereka. Sebab, yang akan paling merasakan kerugian dalam aksi unjuk rasa tersebut, bukanlah 4P dan Pertamina Patra Niaga, tetapi justru AMT itu sendiri.

Ratusan AMT tidak lolos dalam saringan pengangkatan karyawan tetap di enam perusahaan 4P mitra kerja PPN setelah melalui masa evaluasi kerja selama tiga bulan.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary PPN Rudy Permana telah meminta perusahaan 4P untuk menyelesaikan dengan tegas permasalahan yang terjadi dengan mantan karyawannya.

“Aksi unjuk rasa bukan dilakukan oleh AMT aktif, melainkan oleh mantan Awak Mobil Tanki (AMT) yang pernah ditugaskan di TBBM (Terminal BBM) oleh 4P," jelas Rudy.

Industrial Relation Officer PPN Yuniar Hidayat telah mengimbau pihak terkait untuk mendaftarkan tuntutan ke Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker).
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0812 seconds (0.1#10.140)