Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

Rabu, 12 Juli 2017 - 22:07 WIB
Kanwil Ditjen Pajak...
Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun
A A A
SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Timur I selama semester I 2017 berhasil membukukan penerimaan pajak Rp17,8 triliun. Jumlah itu sekitar 41,97% dari target tahun ini sebesar Rp42,6 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Estu Budiarto menyatakan, dari segi pertumbuhan penerimaan pajak, Kanwil Jatim I menempati peringkat empat nasional dengan kenaikan 23,87% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Pihaknya opitmistis dapat menjadi Kanwil dengan peringkat teratas dalam pencapaian target penerimaan. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menjadi yang terbaik dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi,” katanya, Rabu (12/7/2017).

Dia menambahkan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan pajak, Kanwil Ditjen Pajak I Jatim akan mendorong wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak. Pihaknya meminta pada jajarannya agar melakukan pengawasan rutin serta melakukan sosialisasi tentang manfaat pajak.

Pihaknya juga menghimbau wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atau pembetulan jika isian dalam SPT belum benar, lengkap dan jelas serta meneliti SPT tahun 2016 kebelakang. “Kami juga perintahkan agar pegawai kami melaksanakan penagihan aktif serentak pada semester dua pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak,” tandasnya.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Ardhie Permadi menambahkan, wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk segera melaksanakan pelaporan penempatan harta tambahan. Ini mengacu pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016.

“Dalam aturan itu menyebutkan, untuk pelaporan pertama paling lambat tanggal 31 Maret 2018. Pelaporan dilakukan melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” imbuhnya.

Pelaporan harta tambahan selama tiga tahun berturut-turut, kata dia, harus dilakukan agar fasilitas yang wajib pajak terima tidak gugur. Menurut dia, jika tidak melakukan pelaporan harta tambahan, wajib pajak akan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Saya kira, aturan dalam soal perpajakan harus betul-betul dipahami oleh wajib pajak agar mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan benar,” terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
9 menit yang lalu
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
15 menit yang lalu
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
34 menit yang lalu
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
42 menit yang lalu
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
1 jam yang lalu
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
2 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved