Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun

Rabu, 12 Juli 2017 - 22:07 WIB
Kanwil Ditjen Pajak...
Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Bukukan Penerimaan Pajak Rp17,8 Triliun
A A A
SURABAYA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Timur I selama semester I 2017 berhasil membukukan penerimaan pajak Rp17,8 triliun. Jumlah itu sekitar 41,97% dari target tahun ini sebesar Rp42,6 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Estu Budiarto menyatakan, dari segi pertumbuhan penerimaan pajak, Kanwil Jatim I menempati peringkat empat nasional dengan kenaikan 23,87% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Pihaknya opitmistis dapat menjadi Kanwil dengan peringkat teratas dalam pencapaian target penerimaan. “Kami akan terus berupaya semaksimal mungkin menjadi yang terbaik dengan pertumbuhan penerimaan pajak tertinggi,” katanya, Rabu (12/7/2017).

Dia menambahkan, salah satu upaya untuk mencapai target penerimaan pajak, Kanwil Ditjen Pajak I Jatim akan mendorong wajib pajak memanfaatkan amnesti pajak. Pihaknya meminta pada jajarannya agar melakukan pengawasan rutin serta melakukan sosialisasi tentang manfaat pajak.

Pihaknya juga menghimbau wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atau pembetulan jika isian dalam SPT belum benar, lengkap dan jelas serta meneliti SPT tahun 2016 kebelakang. “Kami juga perintahkan agar pegawai kami melaksanakan penagihan aktif serentak pada semester dua pada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak,” tandasnya.

Plt Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I Ardhie Permadi menambahkan, wajib pajak yang telah memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty, untuk segera melaksanakan pelaporan penempatan harta tambahan. Ini mengacu pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2016.

“Dalam aturan itu menyebutkan, untuk pelaporan pertama paling lambat tanggal 31 Maret 2018. Pelaporan dilakukan melalui Kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar,” imbuhnya.

Pelaporan harta tambahan selama tiga tahun berturut-turut, kata dia, harus dilakukan agar fasilitas yang wajib pajak terima tidak gugur. Menurut dia, jika tidak melakukan pelaporan harta tambahan, wajib pajak akan dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Pajak Penghasilan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

“Saya kira, aturan dalam soal perpajakan harus betul-betul dipahami oleh wajib pajak agar mereka bisa memenuhi kewajibannya dengan benar,” terangnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
8 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
9 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
9 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
9 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
10 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
10 jam yang lalu
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved