Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital

Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:25 WIB
loading...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Pemerintah terus menjangkau pajak pelaku usaha digital untuk menciptakan keadilan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sampai 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) melaporkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital mencapai Rp4,63 triliun. Pendapatan pajak itu berasal dari 74 PMSE.



"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).

Neilmaldrin menyatakan DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Langkah itu untuk mencegah timbulnya kecemburuan di kalangan PMSE dan pelaku usaha lain.

"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.



Saat ini, DJP telah menunjuk 94 pelaku usaha PMSE. Para pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk tersebut berkewajiban memungut dan menyetor PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar negeri yang dijualnya kepada konsumen di dalam negeri.

94 PMSE tersebut merupakan hasil penunjukkan, pembetulan, dan pencabutan yang dilakukan oleh DJP. Sejak mulai berlakunya pengaturan PPN PMSE pada bulan Juli 2020, DJP hanya sekali melakukan pencabutan, yaitu PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) padaDesember 2020 lalu.



Selebihnya adalah penunjukan dan pebetulan. Terakhir, DJP menunjuk empat PMSE dan membetulkan satu PMSE pada bulan November 2021, serta menunjuk tiga PMSE dan membetulkan empat PMSE pada bulan Desember 2021.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
APBN Baru 2 Bulan Sudah...
APBN Baru 2 Bulan Sudah Defisit Rp31,2 T, Misbakhun Singgung Masalah Coretax
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
Realisasi Penerimaan...
Realisasi Penerimaan Bea Cukai Capai Rp52,6 Triliun
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
Rekomendasi
Urai Kemacetan Arus...
Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran, Tol Japek II Selatan Segmen Sadang-Bojongmangu Dibuka
Jatimulya Diterjang...
Jatimulya Diterjang Banjir Satu Meter, Banyak Pengendara Motor yang Mogok
Netanyahu Ungkap Militer...
Netanyahu Ungkap Militer Israel akan Bangun Koridor Morag di Gaza
Berita Terkini
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Semua Barang Impor ke AS, Indonesia Kena 32%
2 menit yang lalu
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Mulai Berlaku Kamis 3 April 2025, Catat Sampai Kapan!
8 jam yang lalu
Janji Manis Wamenaker,...
Janji Manis Wamenaker, Bakal Rekrut Kembali Korban PHK Sritex
9 jam yang lalu
Chandra Asri dan Glencore...
Chandra Asri dan Glencore Resmi Kuasai Kilang Shell Singapura Senilai Rp4,2 Triliun
11 jam yang lalu
Ikut Pertamina UMK Academy,...
Ikut Pertamina UMK Academy, Produk UMKM Bisa Go Global
11 jam yang lalu
Risiko Resesi Amerika...
Risiko Resesi Amerika Semakin Besar, Begini Isi Ramalan Goldman Sachs
11 jam yang lalu
Infografis
Pendapatan Arab Saudi...
Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji Rp248,2 Triliun Per Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved