Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Jum'at, 07 Januari 2022 - 11:25 WIB
loading...
Pemerintah terus menjangkau pajak pelaku usaha digital untuk menciptakan keadilan. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sampai 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) melaporkan penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital mencapai Rp4,63 triliun. Pendapatan pajak itu berasal dari 74 PMSE.
Baca juga: Ratu Influencer China Didenda Rp2,99 Triliun karena Nunggak Pajak
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Neilmaldrin menyatakan DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Langkah itu untuk mencegah timbulnya kecemburuan di kalangan PMSE dan pelaku usaha lain.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.
Baca juga: Ratu Influencer China Didenda Rp2,99 Triliun karena Nunggak Pajak
"Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Jumat (7/1/2022).
Neilmaldrin menyatakan DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Langkah itu untuk mencegah timbulnya kecemburuan di kalangan PMSE dan pelaku usaha lain.
"Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," katanya.
Lihat Juga :