Gubernur Jateng Didesak Tetapkan Kuota Taksi di Solo

Sabtu, 15 Juli 2017 - 06:09 WIB
Gubernur Jateng Didesak...
Gubernur Jateng Didesak Tetapkan Kuota Taksi di Solo
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didesak segera menetapkan kuota taksi di Kota Solo. Permintaan dilontarkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyusul polemik antara taksi konvensional dengan taksi online.

“Gubernur harus segera membuat peraturan yang menetapkan kuota taksi. Kalau tidak bisa kacau,” kata Rudy, Jumat (14/7/2017).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, izin operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan Gubernur. Namun sampai kini, Ganjar belum menerbitkan aturan untuk menindaklanjuti peraturan menteri yang terbit 1 April lalu.

Sehingga dampaknya adalah terjadi gesekan antara perusahaan taksi resmi dengan taksi berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin. Rudy mengaku khawatir dalam jangka panjang juga berdampak terhadap lingkungan karena menyangkut emisi gas buang. Sehingga kuota taksi diharapkan segera ditetapkan.

Wali Kota mengaku telah menyampaikan persoalan taksi online di Solo kepada Kementerian Perhubungan. Termasuk menyampaikan tuntutan pengemudi taksi konvensional terkait beroperasinya taksi online.

Mengenai kemungkinan pemblokiran aplikasi taksi online sebagaimana diinginkan pengemudi taksi konvensional, Rudy mengaku hal itu sulit direalisasikan. “Menurut pendapat kementerian, aplikasi itu tidak bisa ditutup. Jika satu daerah diblokir, maka di daerah lain juga ikut diblokir,” jelasnya.

Namun yang terpenting adalah pengelola taksi berbasis aplikasi online harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno mengaku telah menghubungi Dishub Provinsi Jateng untuk meminta keterangan kuota taksi. Namun hingga kini belum ada kejelasan. “Aturan dari provinsi akan digunakan sebagai acuan dalam mengambil tindakan. Kami tunggu terus respons provinsi,” tegas Hari.

Perwakilan sopir taksi konvensional Tri Teguh mengaku menolak taksi berpelat hitam berbasis aplikasi. Jumlah taksi online ilegal yang beroperasi di Solo, menurutnya, sampai kini mencapai 300 kendaraan.

Dampaknya adalah pendapatan sopir taksi konvensional rata-rata anjlok hingga 60%. Sehingga jumlah setoran juga diturunkan sebesar 30%. Taksi ilegal berbasis aplikasi online juga dinilai merugikan negara karena tidak uji KIR kendaraan sebagaimana taksi konvensional.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Audiensi Pimpinan DPR...
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Angkutan Bahas Pelindungan Transportasi Online
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Buka Lapangan Kerja,...
Buka Lapangan Kerja, Partai Emas Uji Coba Layanan Transportasi Daring
Cara Mitra Taksi Online...
Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Bluebird Kenalkan Versi...
Bluebird Kenalkan Versi Aplikasi Terbaru MyBlueBird
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
7 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
7 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
8 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
8 jam yang lalu
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
8 jam yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
8 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved