Perppu Keterbukaan Pajak Tak Jelas, Sri Mulyani Diminta Cari Solusi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dinilai harus lebih dulu disempurnakan sebelum menjadi RUU. Anggota XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menerangkan, masih ada permasalahan terkait isi (content) dalam Perppu 1/2017 itu. Meski dia memberikan dukungan dukungan sepenuhnya agar pemerintah bisa mengakses informasi perpajakan.
“Bu menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menjadi melemah karena content,” kata Misbakhun lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebutnya ada dalam Pasal 9 kalimat ”dapat menerbitkan PMK.” Dia menerangkan kalau kita baca UU 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.
Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Dirinya mencontohkan akses perbankan, namun apa yang akan dibuka dari perbankan? deposito?, saldo pinjaman?, rekeningnya?.
Menurutnya, jika permasalahan tersebut belum ada jalan keluar, nanti yang kasihan adalah pelaksana (pegawai pajaknya). Ketika mereka akan meminta informasi itu, nanti mereka akan berantem tiap hari dengan Wajib Pajaknya. “Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi (judicial review), apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.
Selain itu dalam sektor asuransi, dia mempertanyakan apa yang ingin dicari, apakah polis kebakaran, simpanan, unit link atau apa? Untuk sektor Pasar modal apa? Apakah simpanan rekening nasabah yang ada di perusahaan sekuritas? investasi reksadana, atau produk investasi kolektif yang lain, atau apa?.
“Ini yang mau kita buka apanya? Nah, kalau Perppu-nya tidak bunyi yang kita setujui menjadi UU, dan di PMK-nya mengatur, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan, dukungan DPR secara politik akan riil menjadi UU. Tapi, jangan sampai kemudian dilemahkan karena implementasi dan aturan di bawahnya tidak ada dasar dudukannya di Perppu ini secara aspek hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang undangan.
Dia pun menyarankan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mencarikan jalan keluar. Dan, kemudian pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam RUU KUP ini, Ia mengusulkan agar dimasukkan semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah itu menjadi bagian dari UU, sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover di dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.
Sekali lagi Misbakhun mewanti-wanti Bu Menteri supaya ada jalan keluar dan solusi. “Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan Bu Menteri,” katanya.
“Bu menteri Sri Mulyani perlu mengetahui ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu itu, dan bu Menteri harus mencarikan jalan keluar. Sehingga, dukungan ini juga tidak kemudian menjadi melemah karena content,” kata Misbakhun lewat keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/7/2017).
Salah satu pasal dalam Perppu 1/2017 yang bermasalah, sebutnya ada dalam Pasal 9 kalimat ”dapat menerbitkan PMK.” Dia menerangkan kalau kita baca UU 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang Undangan, bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tidak boleh mengatur di luar isi dari Perppu ini ketika menjadi UU.
Misbakhun mengatakan, terdapat lima UU yang akan dibuka kerahasiaannya dengan Perppu ini, yakni Perbankan, Perbankan Syariah, Asuransi, Pasar Modal, dan Bursa Berjangka. Di sini, yang disebutkan adalah akses keuangan. Dirinya mencontohkan akses perbankan, namun apa yang akan dibuka dari perbankan? deposito?, saldo pinjaman?, rekeningnya?.
Menurutnya, jika permasalahan tersebut belum ada jalan keluar, nanti yang kasihan adalah pelaksana (pegawai pajaknya). Ketika mereka akan meminta informasi itu, nanti mereka akan berantem tiap hari dengan Wajib Pajaknya. “Saya khawatir, Perppu ini akan berpotensi uji materi (judicial review), apakah di tingkat MA atau MK karena ketidakjelasan sejak awal kita meregulaasi,” ujarnya.
Selain itu dalam sektor asuransi, dia mempertanyakan apa yang ingin dicari, apakah polis kebakaran, simpanan, unit link atau apa? Untuk sektor Pasar modal apa? Apakah simpanan rekening nasabah yang ada di perusahaan sekuritas? investasi reksadana, atau produk investasi kolektif yang lain, atau apa?.
“Ini yang mau kita buka apanya? Nah, kalau Perppu-nya tidak bunyi yang kita setujui menjadi UU, dan di PMK-nya mengatur, ini yang akan menjadi pertanyaan semua. Saya mengkhawatirkan itu Bu Menteri,” ungkapnya.
Meski demikian, Misbakhun menegaskan, dukungan DPR secara politik akan riil menjadi UU. Tapi, jangan sampai kemudian dilemahkan karena implementasi dan aturan di bawahnya tidak ada dasar dudukannya di Perppu ini secara aspek hukum dan tata cara pembentukan peraturan perundang undangan.
Dia pun menyarankan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani mencarikan jalan keluar. Dan, kemudian pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam RUU KUP ini, Ia mengusulkan agar dimasukkan semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah itu menjadi bagian dari UU, sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover di dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.
Sekali lagi Misbakhun mewanti-wanti Bu Menteri supaya ada jalan keluar dan solusi. “Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan Bu Menteri,” katanya.
(akr)