Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha

Senin, 17 Juli 2017 - 16:13 WIB
Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha
Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha pegadaian swasta berkewajiban memperoleh izin usaha. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

Salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian adalah untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen.

Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

"Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Berdasarkan POJK Usaha Pergadaian, usaha pergadaian merupakan kegiatan usaha yang meliputi, pertama, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai. Kedua, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fiducia.

Ketiga, pelayanan jasa titipan barang berharga. Terakhir, yakni pelayanan jasa taksiran. Bagi anggota masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan Usaha Pergadaian setelah POJK diundangkan (29 Juli 2016), maka anggota masyarakat dimaksud mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Sementara, bagi pelaku usaha pergadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha pergadaian sebelum POJK diundangkan.

"Apabila belum dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat izin usaha, maka diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2018)," ujar Firdaus.

Pada permohonan pendaftaran ini, pelaku usaha pergadaian swasta yang mengajukan permohonan untuk sementara waktu belum wajib memenuhi persyaratan mengenai bentuk badan hukum, modal disetor, dan lingkup Wilayah usaha, seperti yang terdapat di dalam persyaratan permohonan izin usaha.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2019) dengan memenuhi persyaratan permohonan izin usaha.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9721 seconds (0.1#10.140)