Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha

Senin, 17 Juli 2017 - 16:13 WIB
Pegadaian Swasta Wajib...
Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pelaku usaha pegadaian swasta berkewajiban memperoleh izin usaha. Ketentuan mengenai hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian).

Salah satu tujuan utama pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian adalah untuk menciptakan industri pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan bagi konsumen.

Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pergadaian sangat diperlukan dalam mencegah dimanfaatkannya usaha pergadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.

"Pengaturan perizinan bagi pelaku usaha pergadaian sangat penting untuk memudahkan pengawasan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Berdasarkan POJK Usaha Pergadaian, usaha pergadaian merupakan kegiatan usaha yang meliputi, pertama, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum gadai. Kedua, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan berdasarkan fiducia.

Ketiga, pelayanan jasa titipan barang berharga. Terakhir, yakni pelayanan jasa taksiran. Bagi anggota masyarakat yang ingin menjalankan kegiatan Usaha Pergadaian setelah POJK diundangkan (29 Juli 2016), maka anggota masyarakat dimaksud mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK.

Sementara, bagi pelaku usaha pergadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha pergadaian sebelum POJK diundangkan.

"Apabila belum dapat memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat izin usaha, maka diberikan kesempatan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat dua tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2018)," ujar Firdaus.

Pada permohonan pendaftaran ini, pelaku usaha pergadaian swasta yang mengajukan permohonan untuk sementara waktu belum wajib memenuhi persyaratan mengenai bentuk badan hukum, modal disetor, dan lingkup Wilayah usaha, seperti yang terdapat di dalam persyaratan permohonan izin usaha.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha pergadaian yang telah terdaftar wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak POJK diundangkan (29 Juli 2019) dengan memenuhi persyaratan permohonan izin usaha.
(izz)
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Siap-siap, ASN BIN Mulai...
Siap-siap, ASN BIN Mulai Pindah ke IKN di Bulan Juni 2025
32 menit yang lalu
TBS Energi Bagikan Dividen...
TBS Energi Bagikan Dividen Rp168 Miliar, Tunjuk Dewan Komisaris Baru
1 jam yang lalu
Kelabui AS, China Gunakan...
Kelabui AS, China Gunakan Label Palsu 'Made in Korea' Agar Lolos ke Amerika
1 jam yang lalu
Negosiasi Tarif, Airlangga...
Negosiasi Tarif, Airlangga Sebut AS Apresiasi Proposal dari Indonesia
2 jam yang lalu
Jakarta jadi Kota Ketiga...
Jakarta jadi Kota Ketiga Emirates Travel Store di Asia
2 jam yang lalu
PHR Kembangkan Desa...
PHR Kembangkan Desa Energi di Riau, Ubah Limbah Ternak Jadi Biogas
3 jam yang lalu
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved