OJK Beri Pendampingan Pegadaian Swasta Ajukan Izin Usaha

Senin, 17 Juli 2017 - 16:34 WIB
OJK Beri Pendampingan...
OJK Beri Pendampingan Pegadaian Swasta Ajukan Izin Usaha
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerangkan untuk mengajukan permohonan izin usaha atau pendaftaran pegadaian swasta, bagi pemohon cukup menyampaikan permohonan secara tertulis sesuai format yang telah ditentukan serta dilengkapi dengan dokumen perizinan atau pendaftaran. Guna membantu pemohon dalam mempersiapkan dan mengurus permohonan, pemohon dapat berkonsultasi dengan unit kerja OJK di kantor pusat yaitu Direktorat Kelembagaan dan Produk IKNB.

"Bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional ke unit kerja OJK atau Direktorat IKNB Syariah bagi pemohon yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Senin (17/7/2017).

(Baca Juga: Pegadaian Swasta Wajib Peroleh Izin Usaha )

Di samping itu, bagi pemohon yang berdomisili di provinsi selain DKI Jakarta dan Banten, dapat pula berkonsultasi dengan kantor regional OJK atau kantor OJK yang ada di daerah. Berdasarkan pantauan OJK di Jabodetabek dan kota-kota lainnya di Indonesia saat ini cukup banyak pelaku usaha pegadaian swasta yang telah melakukan kegiatan usaha.

Dalam rangka menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman mengenai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian) kepada masyarakat pada umumnya dan pelaku usaha pergadaian swasta pada khususnya, OJK telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi di Jakarta dan di beberapa kota besar lain seperti Medan, Surabaya, dan Semarang.

OJK juga telah mengundang dan berdialog dengan beberapa pelaku usaha pergadaian swasta yang cukup besar di Jabodetabek untuk mengetahui kendala yang dihadapi dan mendorong pelaku usaha pegadaian swasta yang bersangkutan segera mengajukan izin usaha atau pendaftaran ke OJK.

"Sosialisasi dan dialog tersebut masih akan terus dilakukan oleh OJK agar semakin banyak pelaku usaha pergadaian swasta yang mengetahui dan memahami POJK Usaha Pergadaian, khususnya ketentuan mengenai kewajiban mendapat izin usaha atau terdaftar di OJK," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OJK Sebut 18 Pegadaian...
OJK Sebut 18 Pegadaian di DIY Ilegal, Hanya 9 yang Kantongi Izin
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
9 jam yang lalu
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
9 jam yang lalu
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
10 jam yang lalu
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
10 jam yang lalu
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
11 jam yang lalu
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
11 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved