Sri Mulyani Ungkap Efek Jika Perppu Pajak Tak Jadi UU

Selasa, 18 Juli 2017 - 05:15 WIB
Sri Mulyani Ungkap Efek...
Sri Mulyani Ungkap Efek Jika Perppu Pajak Tak Jadi UU
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan beberapa efek apabila Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan tidak menjadi Undang-undang (UU). Dia juga meyakinkan bahwa keterbuka informasi keuangan untuk pajak bakal dapat mendorong basis data perpajakan dari lembaga keuangan dan negara mitra.

(Baca Juga: Sri Mulyani Minta DPR Sahkan Perppu Keterbukaan Pajak Jadi UU )

Terlebih Indonesia akan turut serta dalam aturan Automatic Exchange of Information (AEoI). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menerangkan Perppu No1/2017 mendukung pengumpulan pajak, menciptakan keadilan dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia, serta memenuhi komitmen Indonesia ikut AEoI.

"Kalau tidak (segera disahkan) maka Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tidak transparan, sebagai tax haven, tempat pencucian uang, dan tempat pendanaan teroris, lalu rugi dari sisi competitiveness untuk EODB, dan tidak peroleh informasi keuangan milik WP Indonesia di luar negeri baik yang sudah ikut tax amensty ataupun belum, maka timbulkan ketidakadilan," terang Sri Mulyani.

(Baca Juga: Latar Belakang Sri Mulyani Ngotot Keterbukaan Informasi Perpajakan )

Ia menambahkan aturan tersebut menjadi penting, lantaran juga karena penerimaan perpajakan dalam beberapa tahun belakangan terus mengalami kemerosotan dan jauh dari target yang ditetapkan. Menurutnya pada 2016 penerimaan perpajakan direvisi hanya sebesar 86% dari target yang ditetapkan dalam APBN. Namun, pemerintah hanya mampu merealisasikan sebesar 82%.

"82% itu sudah termasuk tax amnesty, jika tanpa tax amnesty, maka penerimaan pajak hanya 75%," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta.

Lebih lanjut Ia menambahkan, angka realisasi penerimaan perpajakan di tahun 2016 yang masih minim, dikarenakan akses Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan masih terbatas. Di mana, masih belum bisa secara otomatis mendapatkan informasi keuangan dari para lembaga keuangan.

Seperti diketahui, dalam Perppu Nomor 1/2017, Dirjen Pajak selaku otoritas pajak di Indonesia akan diberikan kewenangan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Di mana, para lembaga keuangan seperti perbankan, perbankan syariah, pasar modal dan asuransi dapat memberikan data secara otomatis.

"Kami memperhatikan ini karena juga melihat batas defisit 3% terhadap PDB (produk domestik bruto), kalau persentase pajak tidak terpenuhi dan kebutuhan belanja tidak bisa dihindari, maka defisit tak terhindari dan timbulkan masalah kredibilitas pada confident masyarakat terhadap keuangan nasional," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Viral Pegawai Pajak...
Viral Pegawai Pajak Lakukan KDRT, DJP: Sudah Ditangani Polisi
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis Hari Ini
Penjelasan Ditjen Pajak...
Penjelasan Ditjen Pajak Soal Pengenaan Bea Meterai Rp10.000
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Kembali...
Harga Minyak Dunia Kembali Tembus USD100 per Barel, Pertalite Bakal Naik?
24 menit yang lalu
Perluas Akses Asuransi,...
Perluas Akses Asuransi, IFG Life Gandeng Bank Papua Lindungi Debitur KPR
56 menit yang lalu
IHSG Ditutup Anjlok...
IHSG Ditutup Anjlok 1,88% ke 6.196, Hampir Seluruh Sektor Merana
1 jam yang lalu
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
1 jam yang lalu
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
1 jam yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
1 jam yang lalu
Infografis
Rusia Pindahkan Pesawat...
Rusia Pindahkan Pesawat Militer, Tak Mau Jadi Target ATACMS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved