Duh, Tiktok Sama Netflik Belum Setor Pajak Nih

Selasa, 22 September 2020 - 16:47 WIB
loading...
Duh, Tiktok Sama Netflik...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital yang sudah ditunjuk di antaranya Netflix, Spotify, TikTok. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan internasional berbasis digital yang sudah ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu) terhadap transaksi barang maupun jasa digital di Tanah Air.

(Baca Juga: Siap-siap Penggila Belanja Online, Pajak Digital Bisa Berlaku ke Seluruh E-Commerce )

DJP hingga saat ini sudah menetapkan sebanyak 28 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu. Perusahaan-perusahaan yang ditunjuk di antaranya Netflix, Spotify, TikTok, Twitter hingga Shopee. Seluruh perusahaan ini akan memungut PPN sebesar 10% dari hasil perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Namun penetapan yang sudah dilakukan pada Agustus ini, belum ada setoran yang diterima. "Untuk setoran sampai Agustus PMSE luar negeri belum kita terima, karena setoran masuk di September 2020 ini. Sampai Agustus belum ada setoran diterima," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam video conference APBN KiTA, Selasa (22/9/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan terus mendorong penerimaan pajak bertambah. Nantinya akan dibuat kebijakan baru agar pajak kembali tumbuh positif.

(Baca Juga: Kejar Pajak Digital, Sri Mulyani Menunggu Kesepakatan Global Saat AS Mundur )

"Kita dalam bekerja tidak setiap bulan ubah terget. kami menjaga tentu kita tau ada dinamika, dan kita jaga karena bagian dari tugas kita," jelasnya.

Sebagai informasi, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, di mana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1128 seconds (0.1#10.140)