Pengusaha Tagih Janji Pemerintah Realisasikan Upah Khusus Garmen
A
A
A
BANDUNG - Pengusaha Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Miniman Sektoral Provinsi (UMSP) Padat Karya sektor garmen.
Tuntutan penerbitan UMSP Padat Karya untuk mengakomodasi pengusaha garmen di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaya berharap, SK tersebut maksimal bisa diterbitkan bulan ini.
"Kami berharap Juli SK itu terbit. Kalau lewat Juli, kemungkinan wassalam," kata dia di Bandung, Selasa (18/7/2017).
Menurutnya, tidak ada payung hukum yang mengatur upah sektor garmen. Pihaknya mengkhawatirkan keberlangsungan bisnis tersebut.
Selama ini, para buyers asal Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang yang berinvestasi di Jabar ingin payung hukum pengupahan khusus garmen di empat kota/kabupaten pada akhir Juli 2017. Sehingga, ada kepastian yang mengatur upah buruh dan pengusaha.
Selama ini, pengusaha menggunakan UMK sebagai batas pengupahan bagi buruh. Namun, pada kenyataannya, banyak buruh yang mendapatkan pendapatan melebihi upah sektoral. Karena itu, piaknya berharap Pemprov Jabar memenuhi janjinya untuk menerbitkan SK UMSP Padat Karya Sektor Garmen khusus empat daerah.
Tuntutan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut adanya pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla pada 14 Juli 2017 yang digagas adanya upah khusus padat karya. Pada kesempatan itu, hadir Gubernur Jabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Apindo empat daerah, ketua serikat pekerja level provinsi, dan lainnya.
"Dalam pertemuan itu, semua bersepakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar supaya menerbitkan SK UMSP Padat Karya sektor garmen khusus untuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Nilainya berbeda," tutur Dedy.
Tuntutan penerbitan UMSP Padat Karya untuk mengakomodasi pengusaha garmen di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaya berharap, SK tersebut maksimal bisa diterbitkan bulan ini.
"Kami berharap Juli SK itu terbit. Kalau lewat Juli, kemungkinan wassalam," kata dia di Bandung, Selasa (18/7/2017).
Menurutnya, tidak ada payung hukum yang mengatur upah sektor garmen. Pihaknya mengkhawatirkan keberlangsungan bisnis tersebut.
Selama ini, para buyers asal Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang yang berinvestasi di Jabar ingin payung hukum pengupahan khusus garmen di empat kota/kabupaten pada akhir Juli 2017. Sehingga, ada kepastian yang mengatur upah buruh dan pengusaha.
Selama ini, pengusaha menggunakan UMK sebagai batas pengupahan bagi buruh. Namun, pada kenyataannya, banyak buruh yang mendapatkan pendapatan melebihi upah sektoral. Karena itu, piaknya berharap Pemprov Jabar memenuhi janjinya untuk menerbitkan SK UMSP Padat Karya Sektor Garmen khusus empat daerah.
Tuntutan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut adanya pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla pada 14 Juli 2017 yang digagas adanya upah khusus padat karya. Pada kesempatan itu, hadir Gubernur Jabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Apindo empat daerah, ketua serikat pekerja level provinsi, dan lainnya.
"Dalam pertemuan itu, semua bersepakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar supaya menerbitkan SK UMSP Padat Karya sektor garmen khusus untuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Nilainya berbeda," tutur Dedy.
(izz)