Pengusaha Tagih Janji Pemerintah Realisasikan Upah Khusus Garmen

Selasa, 18 Juli 2017 - 13:48 WIB
Pengusaha Tagih Janji...
Pengusaha Tagih Janji Pemerintah Realisasikan Upah Khusus Garmen
A A A
BANDUNG - Pengusaha Jawa Barat (Jabar) mendesak pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Upah Miniman Sektoral Provinsi (UMSP) Padat Karya sektor garmen.

Tuntutan penerbitan UMSP Padat Karya untuk mengakomodasi pengusaha garmen di Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaya berharap, SK tersebut maksimal bisa diterbitkan bulan ini.

"Kami berharap Juli SK itu terbit. Kalau lewat Juli, kemungkinan wassalam," kata dia di Bandung, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, tidak ada payung hukum yang mengatur upah sektor garmen. Pihaknya mengkhawatirkan keberlangsungan bisnis tersebut.

Selama ini, para buyers asal Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang yang berinvestasi di Jabar ingin payung hukum pengupahan khusus garmen di empat kota/kabupaten pada akhir Juli 2017. Sehingga, ada kepastian yang mengatur upah buruh dan pengusaha.

Selama ini, pengusaha menggunakan UMK sebagai batas pengupahan bagi buruh. Namun, pada kenyataannya, banyak buruh yang mendapatkan pendapatan melebihi upah sektoral. Karena itu, piaknya berharap Pemprov Jabar memenuhi janjinya untuk menerbitkan SK UMSP Padat Karya Sektor Garmen khusus empat daerah.

Tuntutan tersebut, lanjut dia, merupakan tindak lanjut adanya pertemuan dengan Wapres Jusuf Kalla pada 14 Juli 2017 yang digagas adanya upah khusus padat karya. Pada kesempatan itu, hadir Gubernur Jabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Dewan Pimpinan Kota/Kabupaten (DPK) Apindo empat daerah, ketua serikat pekerja level provinsi, dan lainnya.

"Dalam pertemuan itu, semua bersepakat bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar supaya menerbitkan SK UMSP Padat Karya sektor garmen khusus untuk Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Purwakarta. Nilainya berbeda," tutur Dedy.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Buruh Ngotot Minta UMK...
Buruh Ngotot Minta UMK Naik 25 Persen, Apindo Kota Cimahi: Kondisinya Berat
UMK Depok 2025 Resmi...
UMK Depok 2025 Resmi Ditetapkan Rp5.195.720
Diprediksi UMK 2024...
Diprediksi UMK 2024 Hanya Naik 3 Persen, Buruh Tolak Mekanisme Penghitungan Penetapan Upah
Pengusaha Ancam Potong...
Pengusaha Ancam Potong Gaji Buruh, Jika Gubernur Naikkan UMP
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan...
Tak Kuat Bayar, 5 Perusahaan di Jatim Ajukan Penangguhan UMK 2022
Ganjar Pranowo: Pekerja...
Ganjar Pranowo: Pekerja Lebih dari Satu Tahun Wajib Diberi Gaji di Atas UMK
Berita Terkini
Pos Indonesia Bayar...
Pos Indonesia Bayar Imbal Hasil Sukuk Ijarah Senilai Rp24,12 Miliar
5 menit yang lalu
Soal Pengganti Perry...
Soal Pengganti Perry Warjiyo, DPR Tunggu Usulan Prabowo
15 menit yang lalu
AKPY, BPDP dan Ditjenbun...
AKPY, BPDP dan Ditjenbun Perkuat Kompetensi Pekebun Sawit di Wajo
49 menit yang lalu
Profil Destry Damayanti,...
Profil Destry Damayanti, Penjabat Sementara Gubernur BI Gantikan Perry Warjiyo
56 menit yang lalu
Ekonom: Gubernur BI...
Ekonom: Gubernur BI Mundur Picu Volatilitas Pasar Jangka Pendek
2 jam yang lalu
Efek Gubernur BI Mundur,...
Efek Gubernur BI Mundur, Rupiah Melemah ke Rp17.972 per Dolar AS
2 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved