Mengenal MITA, Importir dan Eksportir dengan Pelayanan Khusus dari Bea Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 - 17:30 WIB
loading...
Mengenal MITA, Importir...
Pemberian status MITA kepada perusahaan importir dan eksportir oleh Bea Cukai bukanlah hal yang baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - MITA atau Mitra Utama adalah status yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan importir dan eksportir tertentu sebagai bentuk apresiasi atas riwayat baik kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dengan status tersebut, sebuah perusahaan berhak mendapatkan layanan khusus di kantor-kantor Bea Cukai tempat perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan MITA.

"Pemberian status MITA oleh Bea Cukai bukanlah hal yang baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Tepatnya, ketika instansi ini mulai memberlakukan uji coba jalur prioritas kepada importir dan eksportir terpilih. Saat ini, penyempurnaan ketentuan MITA diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa perusahaan MITA berhak mendapatkan pelayanan khusus berupa kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.



Kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan yang diterima perusahaan MITA di antaranya pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.

Selain itu, status MITA kini juga telah diakui beberapa kementerian/lembaga lain, dengan dikecualikannya dari pemenuhan ketentuan larangan pembatasan (lartas) untuk beberapa komoditas.

Persayaratan khusus bagi perusahaan agar dapat ditetapkan menjadi MITA tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 128 Tahun 2023. Secara umum, perusahaan tersebut disyaratkan memiliki kepatuhan yang baik dalam kegiatan kepabeanan dan perpajakannya.

Ditambah juga memiliki sistem pengendalian internal yang baik dan dibuktikan dengan memperoleh hasil audit wajar tanpa pengecualian dalam dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga harus bersedia ditetapkan sebagai MITA.

Karena selain mendapatkan kemudahan, perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi MITA juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang tertera pada Pasal 7 dan 8 PMK tersebut. Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status MITA perusahaan tersebut bisa saja dibekukan atau bahkan dicabut.

Hanya perusahaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang berhak mengakses layanan MITA di kantor-kantor Bea Cukai yang telah ditunjuk.

Budi menyebutkan terdapat pembeda lainnya antara layanan MITA dengan layanan biasa, yaitu dengan disediakannya layanan client coordinator (CC) khusus, yang dikenal sebagai CC MITA. Tugasnya ialah untuk memberikan layanan konsultasi serta membantu menangani kendala atau permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam urusan kepabeanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0993 seconds (0.1#10.140)