Mengenal MITA, Importir dan Eksportir dengan Pelayanan Khusus dari Bea Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 - 17:30 WIB
loading...
Mengenal MITA, Importir...
Pemberian status MITA kepada perusahaan importir dan eksportir oleh Bea Cukai bukanlah hal yang baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - MITA atau Mitra Utama adalah status yang diberikan Bea Cukai kepada perusahaan importir dan eksportir tertentu sebagai bentuk apresiasi atas riwayat baik kepatuhan perusahaan tersebut terhadap aturan kepabeanan dan cukai yang berlaku. Dengan status tersebut, sebuah perusahaan berhak mendapatkan layanan khusus di kantor-kantor Bea Cukai tempat perusahaan tersebut terdaftar sebagai perusahaan MITA.

"Pemberian status MITA oleh Bea Cukai bukanlah hal yang baru. Tahun 2002 menjadi tonggak awal terbentuknya MITA. Tepatnya, ketika instansi ini mulai memberlakukan uji coba jalur prioritas kepada importir dan eksportir terpilih. Saat ini, penyempurnaan ketentuan MITA diatur melalui PMK Nomor 128 Tahun 2023 yang menetapkan bahwa perusahaan MITA berhak mendapatkan pelayanan khusus berupa kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.



Kemudahan-kemudahan di bidang kepabeanan yang diterima perusahaan MITA di antaranya pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen, penggunaan jaminan perusahaan (corporate guarantee), penggunaan pembayaran berkala, dan layanan lainnya yang ditetapakan berdasarkan manajemen risiko.

Selain itu, status MITA kini juga telah diakui beberapa kementerian/lembaga lain, dengan dikecualikannya dari pemenuhan ketentuan larangan pembatasan (lartas) untuk beberapa komoditas.

Persayaratan khusus bagi perusahaan agar dapat ditetapkan menjadi MITA tercantum dalam Pasal 3 PMK Nomor 128 Tahun 2023. Secara umum, perusahaan tersebut disyaratkan memiliki kepatuhan yang baik dalam kegiatan kepabeanan dan perpajakannya.

Ditambah juga memiliki sistem pengendalian internal yang baik dan dibuktikan dengan memperoleh hasil audit wajar tanpa pengecualian dalam dua tahun terakhir. Selain itu, perusahaan juga harus bersedia ditetapkan sebagai MITA.

Karena selain mendapatkan kemudahan, perusahaan yang sudah ditetapkan menjadi MITA juga memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang tertera pada Pasal 7 dan 8 PMK tersebut. Apabila perusahaan kemudian lalai mempertahankan persyaratan dan kewajibannya, maka status MITA perusahaan tersebut bisa saja dibekukan atau bahkan dicabut.

Hanya perusahaan yang telah mendapatkan Surat Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan yang berhak mengakses layanan MITA di kantor-kantor Bea Cukai yang telah ditunjuk.

Budi menyebutkan terdapat pembeda lainnya antara layanan MITA dengan layanan biasa, yaitu dengan disediakannya layanan client coordinator (CC) khusus, yang dikenal sebagai CC MITA. Tugasnya ialah untuk memberikan layanan konsultasi serta membantu menangani kendala atau permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam urusan kepabeanan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Rekomendasi
Pemudik Bisa Istirahat...
Pemudik Bisa Istirahat dan Isi Energi Gratis di SPKLU PLN dengan Extrajoss Ultimate
Pemkot Bontang Dukung...
Pemkot Bontang Dukung Mudik Gratis Pupuk Kaltim
Alex Pereira: Antara...
Alex Pereira: Antara Cedera dan Duel Jilid 2 vs Magomed Ankalaev Agustus 2025
Berita Terkini
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
4 menit yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
1 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
2 jam yang lalu
Tak Terbendung! Harga...
Tak Terbendung! Harga Emas Tembus ke Rp1.806.000 per Gram
3 jam yang lalu
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
4 jam yang lalu
PetroChina Jabung Ciptakan...
PetroChina Jabung Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi Jambi
5 jam yang lalu
Infografis
Kantong Teh Melepaskan...
Kantong Teh Melepaskan Jutaan Mikroplastik dan Diserap Sel Usus
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved