Pelaku Industri Tagih Kejelasan soal Kelanjutan Insentif Harga Gas
Kamis, 09 Januari 2025 - 18:10 WIB
loading...
Kebijakan subsidi harga gas bumi tertentu (HGBT) akan meningkatan daya saing industri nasional. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan subsidi harga gas bumi tertentu ( HGBT ) akan meningkatan daya saing industri nasional. Seperti diketahui, program gas murah melalui HGBT untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Sejauh ini, belum ada kepastian atas kelanjutan program tersebut.
Para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar USD16,67 per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025.
"HGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk," ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Pasokan Gas Rusia via Ukraina Berakhir, Apa Dampaknya bagi Eropa?
Budi mengungkapkan, harga gas bumi di Indonesia masih tergolong mahal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Para pelaku usaha harus membayar Harga Gas Regasifikasi dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) sebesar USD16,67 per MMBTU dari 1 Januari sampai 31 Maret 2025.
"HGBT sangat membantu industri petrokimia nasional dalam meningkatkan daya saing. Jika aturan tersebut tidak diperpanjang pemerintah, industri akan terpuruk," ujar Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) Budi Susanto, Kamis (9/1/2025).
Baca Juga: Pasokan Gas Rusia via Ukraina Berakhir, Apa Dampaknya bagi Eropa?
Budi mengungkapkan, harga gas bumi di Indonesia masih tergolong mahal dibandingkan negara-negara Asia Tenggara lainnya.
Lihat Juga :