Bankir: Nasabah Tidak Nyaman Rekeningnya Diintip Otoritas Pajak

Selasa, 18 Juli 2017 - 19:04 WIB
Bankir: Nasabah Tidak...
Bankir: Nasabah Tidak Nyaman Rekeningnya Diintip Otoritas Pajak
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Arwin Rasyid mengakui nasabah perbankan banyak yang tak nyaman dengan diberikannya kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk mengintip rekening mereka demi keperluan perpajakan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan Demi Kepentingan Perpajakan.

Arwin menyarankan, pembukaan data rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar tidak serta merta seluruhnya diserahkan kepada otoritas pajak. Sebaiknya hal tersebut dilakukan by request.

"Menurut kami, data rekening nasabah di atas Rp1 miliar diberikan berdasarkan permintaan, tidak serta merta otomatis. Mengingat ada beberapa kendala yang kita hadapi. Karena ada dua isu, pertama kesiapan operasional," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Arwin menyebutkan, saat ini setidaknya ada 400 ribu rekening individu di Tanah Air yang saldonya di atas Rp1 miliar. Menurutnya, database Ditjen Pajak tidak akan bisa menangani langsung seluruh data rekening tersebut.

"Ada 400 ribu rekenng individu yang saldo di atas Rp1 miliar. Bayangkan kalau 400 ribu rekening itu masuk ke database Ditjen Pajak, bisa ke handle enggak. Ada banyak yang perlu disimak lebih dahulu," imbuh dia.

Dia meminta pemerintah memberikan waktu lebih panjang untuk sosialisasi mengenai aturan tersebut. Mengingat, masyarakat baru saja menyelesaikan periode pengampunan pajak (tax amnesty) yang cukup menimbulkan kontroversi.

"Kita baru selesai tax amnesty yang sangat sukses, berilah ketenangan ke masyarakat. Kasih waktu dua tahun atau tiga tahun, dimana dalam waktu itu ada edukasi, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaraan pajak. Pasal Perppu yang memperbolehkan Ditjen Pajak untuk mengintip data nasabah perbankan di atas Rp1 miliar perlu ditunda menunggu UU KUP dan UU Perbankan. Pajak ingin data nasabah, silakan anytime, tapi jangan 400 ribu langsung dikasihkan semua. Itu betul-betul membuat orang tidak nyaman," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Laba Sebelum Pajak Naik...
Laba Sebelum Pajak Naik 34,1%, Maybank Indonesia Kantongi Rp1,27 Triliun
Marak Tagihan Pajak...
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Mau Pajak Naik? Bongkar...
Mau Pajak Naik? 'Bongkar' Tuh Rahasia Orang-Orang Kaya di Bank
Berita Terkini
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
9 menit yang lalu
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
21 menit yang lalu
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
28 menit yang lalu
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
1 jam yang lalu
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
1 jam yang lalu
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
2 jam yang lalu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved