Bankir: Nasabah Tidak Nyaman Rekeningnya Diintip Otoritas Pajak

Selasa, 18 Juli 2017 - 19:04 WIB
Bankir: Nasabah Tidak...
Bankir: Nasabah Tidak Nyaman Rekeningnya Diintip Otoritas Pajak
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga Tbk Arwin Rasyid mengakui nasabah perbankan banyak yang tak nyaman dengan diberikannya kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu untuk mengintip rekening mereka demi keperluan perpajakan.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan Demi Kepentingan Perpajakan.

Arwin menyarankan, pembukaan data rekening nasabah yang memiliki saldo di atas Rp1 miliar tidak serta merta seluruhnya diserahkan kepada otoritas pajak. Sebaiknya hal tersebut dilakukan by request.

"Menurut kami, data rekening nasabah di atas Rp1 miliar diberikan berdasarkan permintaan, tidak serta merta otomatis. Mengingat ada beberapa kendala yang kita hadapi. Karena ada dua isu, pertama kesiapan operasional," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Arwin menyebutkan, saat ini setidaknya ada 400 ribu rekening individu di Tanah Air yang saldonya di atas Rp1 miliar. Menurutnya, database Ditjen Pajak tidak akan bisa menangani langsung seluruh data rekening tersebut.

"Ada 400 ribu rekenng individu yang saldo di atas Rp1 miliar. Bayangkan kalau 400 ribu rekening itu masuk ke database Ditjen Pajak, bisa ke handle enggak. Ada banyak yang perlu disimak lebih dahulu," imbuh dia.

Dia meminta pemerintah memberikan waktu lebih panjang untuk sosialisasi mengenai aturan tersebut. Mengingat, masyarakat baru saja menyelesaikan periode pengampunan pajak (tax amnesty) yang cukup menimbulkan kontroversi.

"Kita baru selesai tax amnesty yang sangat sukses, berilah ketenangan ke masyarakat. Kasih waktu dua tahun atau tiga tahun, dimana dalam waktu itu ada edukasi, sosialisasi untuk meningkatkan kesadaraan pajak. Pasal Perppu yang memperbolehkan Ditjen Pajak untuk mengintip data nasabah perbankan di atas Rp1 miliar perlu ditunda menunggu UU KUP dan UU Perbankan. Pajak ingin data nasabah, silakan anytime, tapi jangan 400 ribu langsung dikasihkan semua. Itu betul-betul membuat orang tidak nyaman," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Gelar Tangerang Taxpo,...
Gelar Tangerang Taxpo, Bapenda Permudah Masyarakat Urus Pajak hingga Perbankan
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Laba Sebelum Pajak Naik...
Laba Sebelum Pajak Naik 34,1%, Maybank Indonesia Kantongi Rp1,27 Triliun
Marak Tagihan Pajak...
Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan
Mau Pajak Naik? Bongkar...
Mau Pajak Naik? 'Bongkar' Tuh Rahasia Orang-Orang Kaya di Bank
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
12 menit yang lalu
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
42 menit yang lalu
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
1 jam yang lalu
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
2 jam yang lalu
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
3 jam yang lalu
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
6 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Paling...
10 Negara yang Paling Tidak Dikenal, dari Nauru hingga Tuvalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved