OJK Keluarkan Empat Peraturan Baru
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yakni satu peraturan program keuangan berkelanjutan, satu peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dua peraturan pasar modal untuk pengembangan usaha kecil menengah dan satu surat edaran pedoman pemblokiran dana nasabah terduga teroris.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono mengatakan, empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan UKM dan program keuangan berkelanjutan.
Empat POJK dimaksud, pertama peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
"Kedua, Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA)," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ketiga, peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
"Serta, Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah," jelas dia.
Sementara satu Surat Edaran yaitu SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono mengatakan, empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan UKM dan program keuangan berkelanjutan.
Empat POJK dimaksud, pertama peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.
"Kedua, Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA)," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Ketiga, peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.
"Serta, Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah," jelas dia.
Sementara satu Surat Edaran yaitu SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
(izz)