OJK Keluarkan Empat Peraturan Baru

Kamis, 20 Juli 2017 - 18:21 WIB
OJK Keluarkan Empat...
OJK Keluarkan Empat Peraturan Baru
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yakni satu peraturan program keuangan berkelanjutan, satu peraturan pasar modal pembiayaan infrastruktur, dua peraturan pasar modal untuk pengembangan usaha kecil menengah dan satu surat edaran pedoman pemblokiran dana nasabah terduga teroris.

Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Triyono mengatakan, empat POJK dan SE ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK kemarin sebagai upaya Dewan Komisioner OJK periode 2012-2017 menuntaskan berbagai kebijakan yang telah dikerjakan khususnya dalam mendukung upaya pemerintah mendorong pembangunan infrastruktur, pengembangan UKM dan program keuangan berkelanjutan.

Empat POJK dimaksud, pertama peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, Dan Perusahaan Publik.

"Kedua, Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2017 tentang Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK DINFRA)," ujarnya dalam rilis di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Ketiga, peraturan OJK Nomor: 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah.

"Serta, Peraturan OJK Nomor: 54/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu oleh Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah," jelas dia.

Sementara satu Surat Edaran yaitu SE No 38/SEOJK.01/2017 tanggal 18 Juli 2017 sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 46 ayat (4) juncto Pasal 68 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
(izz)
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Berita Terkini
Kereta Cepat Whoosh...
Kereta Cepat Whoosh Sediakan 800 Ribu Tiket Selama Musim Lebaran 2025
7 jam yang lalu
Platinum Cineplex Ekspansi...
Platinum Cineplex Ekspansi Bisnis ke Kawasan BSD City
7 jam yang lalu
Resesi Amerika Makin...
Resesi Amerika Makin Dekat? Inflasi Diramal Sentuh Level Tertinggi sejak 1991
8 jam yang lalu
Alamtri Resources Gelar...
Alamtri Resources Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim
8 jam yang lalu
Dukung BI, QRIS Tap...
Dukung BI, QRIS Tap Bisa Dipakai lewat Wondr by BNI
8 jam yang lalu
25 Korporasi Raksasa...
25 Korporasi Raksasa Antre IPO hingga Pertengahan Maret, Berikut Rinciannya
11 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Calon Pemimpin...
5 Negara Calon Pemimpin Baru NATO, Salah Satunya Turki
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved