Tak Daftar BPJS, Gapensi Dorong Pemkot Perketat Izin Proyek
A
A
A
TANGERANG - Banyak pengusaha yang terhimpun dalam Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Tangerang Selatan belum mendaftarkan kepesertaannya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kenyataan ini membuat jaminan atas risiko sosial dan ekonomi para pekerjanya menjadi rentan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 dan Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 telah diatur sanksinya, dari teguran, denda bahkan hingga pidana.
Menyikapi demikian, Ketua Gapensi Tangsel, Abdulrahman, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui dinas-dinas terkait agar memperketat perizinan proyek, termasuk memasukkan syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Kan sudah ada surat edaran wali kota pada 20 Maret 2017, tentang kewajiban pengusaha ataupun perusahaan ikut BPJS, tinggal ditindaklanjuti dinas-dinas terkaitnya. Misalnya, saat akan membuat SIUP TDP harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita mendorong itu, jadi harus dibuat begitu baru mereka (pengusaha) mau daftar," jelasnhya saat menggelar sosialisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel di Serpong, kemarin.
Dia menjelaskan, selain minim sosialisasi pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, ada kinerja yang dianggapnya tidak maksimal untuk menegakkan aturan yang ada. Dalam hal ini, dinas-dinas seperti dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk yang disorot karena lamban.
"Surat edaran wali kota itu jangan hanya dijadikan tumpukan arsip di dinas-dinas, enggak ditindaklanjuti. Kalau hanya pihak BPJS keluar-masuk perusahaan, sosialisasi soal BPJS, enggak akan didengerin, kecuali diatur juga dalam persyaratan administratif seperti edaran diatas, baru pengusaha itu sadar, dan mau ikut BPJS," tuturnya.
Kenyataan ini membuat jaminan atas risiko sosial dan ekonomi para pekerjanya menjadi rentan. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 dan Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 telah diatur sanksinya, dari teguran, denda bahkan hingga pidana.
Menyikapi demikian, Ketua Gapensi Tangsel, Abdulrahman, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui dinas-dinas terkait agar memperketat perizinan proyek, termasuk memasukkan syarat pelampiran bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
"Kan sudah ada surat edaran wali kota pada 20 Maret 2017, tentang kewajiban pengusaha ataupun perusahaan ikut BPJS, tinggal ditindaklanjuti dinas-dinas terkaitnya. Misalnya, saat akan membuat SIUP TDP harus melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kita mendorong itu, jadi harus dibuat begitu baru mereka (pengusaha) mau daftar," jelasnhya saat menggelar sosialisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Tangsel di Serpong, kemarin.
Dia menjelaskan, selain minim sosialisasi pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, ada kinerja yang dianggapnya tidak maksimal untuk menegakkan aturan yang ada. Dalam hal ini, dinas-dinas seperti dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosnaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk yang disorot karena lamban.
"Surat edaran wali kota itu jangan hanya dijadikan tumpukan arsip di dinas-dinas, enggak ditindaklanjuti. Kalau hanya pihak BPJS keluar-masuk perusahaan, sosialisasi soal BPJS, enggak akan didengerin, kecuali diatur juga dalam persyaratan administratif seperti edaran diatas, baru pengusaha itu sadar, dan mau ikut BPJS," tuturnya.
(izz)