BRI Fasilitasi Penanganan Uang Sita dari Kejaksaan Tinggi
A
A
A
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) terus mendorong implementasi penegakan hukum di sektor keuangan dalam rangka penyelamatan uang negara dari berbagai tindak pidana kejahatan keuangan seperti tindak pidana korupsi dan penyimpangan pajak.
Bank BRI bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kerja sama Penanganan Uang Sita Perkara. Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana dan Executive Vice President Bank BRI Sigit Murtiyoso menyepakati Bank BRI sebagai Bank presepsi untuk menampung Uang Sita Perkara dari berbagai tindakan hukum yang diputus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bank BRI bangga menjadi Mitra Kejati DKI dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya program penyelamatan uang sita yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat tujuan dan tepat administrasi," kata Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana bahwa Bank BRI merupakan mitra kerja Kejaksaan Tinggi dalam menampung uang sita perkara tindak pidana kejahatan keuangan.
Tony juga mengungkapkan saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyelamatan uang negara dengan total yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp13,3 miliar melalui Bank BRI.
Setidaknya terdapat tiga tindak pidana kejahatan keuangan yang telah berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di antaranya perkara tindak pidana korupsi Gardu Induk Kadipaten PT PLN Tahun 2011-2013, tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kemenag dangan total penyelamatan uang negara sebesar Rp1,1 miliar.
Termasuk tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif 2007 dengan total penyelamatan sebesar Rp1,6 miliar. "Dari sisi bisnis, penanganan uang sita yang dikelola Bank BRI akan meningkatkan struktur dana Bank BRI," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Bank BRI juga memberikan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bank BRI bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan kerja sama Penanganan Uang Sita Perkara. Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana dan Executive Vice President Bank BRI Sigit Murtiyoso menyepakati Bank BRI sebagai Bank presepsi untuk menampung Uang Sita Perkara dari berbagai tindakan hukum yang diputus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Bank BRI bangga menjadi Mitra Kejati DKI dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya program penyelamatan uang sita yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat tujuan dan tepat administrasi," kata Corporate Secretary Bank BRI Hari Siaga dalam rilisnya, Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Tribagus Spontana bahwa Bank BRI merupakan mitra kerja Kejaksaan Tinggi dalam menampung uang sita perkara tindak pidana kejahatan keuangan.
Tony juga mengungkapkan saat ini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan penyelamatan uang negara dengan total yang disetorkan kepada kas negara sebesar Rp13,3 miliar melalui Bank BRI.
Setidaknya terdapat tiga tindak pidana kejahatan keuangan yang telah berhasil diungkap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, di antaranya perkara tindak pidana korupsi Gardu Induk Kadipaten PT PLN Tahun 2011-2013, tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran operasional pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kemenag dangan total penyelamatan uang negara sebesar Rp1,1 miliar.
Termasuk tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif 2007 dengan total penyelamatan sebesar Rp1,6 miliar. "Dari sisi bisnis, penanganan uang sita yang dikelola Bank BRI akan meningkatkan struktur dana Bank BRI," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Bank BRI juga memberikan pemasukan bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(izz)