Pengamat Ingatkan Aksi SP JICT Bisa Berakibat Fatal
A
A
A
JAKARTA - Rencana mogok kerja Serikat Pekerja JICT (SP JICT) pada 3 hingga 10 Agustus mendatang dapat berakibat fatal bagi pekerja.
Kayakinan ini di ungkapkan oleh Direktur Indonesian Law Enforcement Forum (ILEF) Agusttho Saragih SH, bila mengacu pada ketentuan yang berlaku di UU Ketenagakerjaan 13/ 2003 dan Kepmenakertrans no 232/2003 pemogokan dianggap sah bila memenuhi dua persyaratan, yaitu persyaratan formal dan material.
"Dalam kasus di Perusahaan JICT, SP JICT telah memenuhi persyaratan formal karena mereka telah melakukan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya," kata Agusttho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
"Namun dalam persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha/perusahaan."
Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bukan mogok.
"Jadi menurut saya mogok yang akan mereka lakukan nanti tidak sah. Konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja," tutupnya.
Kayakinan ini di ungkapkan oleh Direktur Indonesian Law Enforcement Forum (ILEF) Agusttho Saragih SH, bila mengacu pada ketentuan yang berlaku di UU Ketenagakerjaan 13/ 2003 dan Kepmenakertrans no 232/2003 pemogokan dianggap sah bila memenuhi dua persyaratan, yaitu persyaratan formal dan material.
"Dalam kasus di Perusahaan JICT, SP JICT telah memenuhi persyaratan formal karena mereka telah melakukan pemberitahuan tujuh hari sebelumnya," kata Agusttho kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7/2017).
"Namun dalam persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha/perusahaan."
Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) bukan mogok.
"Jadi menurut saya mogok yang akan mereka lakukan nanti tidak sah. Konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja," tutupnya.
(wbs)