Kasudinaker Jakut Awasi Langsung Aksi SP JICT
Kamis, 03 Agustus 2017 - 10:02 WIB
Kasudinaker Jakut Awasi Langsung Aksi SP JICT
A
A
A
JAKARTA - Setelah diminta dua kali untuk hadir dalam mediasi oleh Sudin Nakertrans Jakarta Utara, akhirnya kali ke tiga Serikat Pekerja JICT (SP JICT) bersedia hadir selasa kemarin 1 Agustus 2017.
Bertempat di ruang Rapat Sudin Nakertrans Jakarta Utara telah dilaksanakan Pertemuan Antara SP. JICT diwakili Sekjen dan beberapa pengurusnya dengan pihak pengusaha PT JICT yang diwakili oleh beberapa Direksi JICT.
Mediasi ini di fasilitasi Kasudin nakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro, yang dihadiri Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dodi A; Pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Utara Sintong, Kasi Penanganan Mogok Kerja Kemenakertrans RI Faisal serta masing-masing kuasa hukum.
Pertemuan itu membahas tentang mogok kerja yang akan dilakukan oleh SP JICT 3-10 Agustus 2017 besok.
Beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari pertemuan kemarin yaitu pertama, Sudin nakertrans Jakarta Utara menyampaikan agar SP JICT bersabar dengan tuntutan bonus dan meminta membatalkan mogok kerjanya. Dari Kemenakertrans RI juga mejelaskan bahaya nya mogok kerja di pelabuhan.
Kedua, dari Nakertrans RI menyatakan yang menentukan sah tidak nya mogok kerja adalah pihaknya. Untuk itu mereka akan melakukan pengawasan secara langsung pada hari H mogok kerja dilakukan karena Nakertrans melihat ada celah tidak sahnya mogok tersebut. Jika terdapat indikasi tidak sah maka dianggap mangkir.
Ketiga, Nakertrans RI menyebutkan mogok kerja yang akan dilakukan oleh SP JICT dapat digantikan sementara oleh pihak lain sampai mogok selesai karena sesuai Undang-Undang.
Keempat, Kemenakertrans RI menyampaikan agar rencana aksi mogok kerja dibatalkan karena harus melihat aspek nasional selain dari aspek karyawan.
Kelima, Bonus sesuai dengan Insentif kinerja akan dibayarkan 15 Januari 2018 jika persyaratan terpenuhi dan sesuai keputusan pemegang saham.
Keenam, SP JICT akan tetap melakukan mogok kerja karena berpedoman pada risalah rapat 9 Mei 2017 lalu.
Terakhir, selama mogok kerja agar kedua belah pihak menjaga kondusifitas situasi agar aktifitas pelabuhan berjalan dengan baik.
Bertempat di ruang Rapat Sudin Nakertrans Jakarta Utara telah dilaksanakan Pertemuan Antara SP. JICT diwakili Sekjen dan beberapa pengurusnya dengan pihak pengusaha PT JICT yang diwakili oleh beberapa Direksi JICT.
Mediasi ini di fasilitasi Kasudin nakertrans Jakarta Utara Dwi Untoro, yang dihadiri Kasat Intelkam Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Dodi A; Pengawas Sudin Nakertrans Jakarta Utara Sintong, Kasi Penanganan Mogok Kerja Kemenakertrans RI Faisal serta masing-masing kuasa hukum.
Pertemuan itu membahas tentang mogok kerja yang akan dilakukan oleh SP JICT 3-10 Agustus 2017 besok.
Beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari pertemuan kemarin yaitu pertama, Sudin nakertrans Jakarta Utara menyampaikan agar SP JICT bersabar dengan tuntutan bonus dan meminta membatalkan mogok kerjanya. Dari Kemenakertrans RI juga mejelaskan bahaya nya mogok kerja di pelabuhan.
Kedua, dari Nakertrans RI menyatakan yang menentukan sah tidak nya mogok kerja adalah pihaknya. Untuk itu mereka akan melakukan pengawasan secara langsung pada hari H mogok kerja dilakukan karena Nakertrans melihat ada celah tidak sahnya mogok tersebut. Jika terdapat indikasi tidak sah maka dianggap mangkir.
Ketiga, Nakertrans RI menyebutkan mogok kerja yang akan dilakukan oleh SP JICT dapat digantikan sementara oleh pihak lain sampai mogok selesai karena sesuai Undang-Undang.
Keempat, Kemenakertrans RI menyampaikan agar rencana aksi mogok kerja dibatalkan karena harus melihat aspek nasional selain dari aspek karyawan.
Kelima, Bonus sesuai dengan Insentif kinerja akan dibayarkan 15 Januari 2018 jika persyaratan terpenuhi dan sesuai keputusan pemegang saham.
Keenam, SP JICT akan tetap melakukan mogok kerja karena berpedoman pada risalah rapat 9 Mei 2017 lalu.
Terakhir, selama mogok kerja agar kedua belah pihak menjaga kondusifitas situasi agar aktifitas pelabuhan berjalan dengan baik.
(wbs)
Lihat Juga :