Serikat Pekerja JICT Klarifikasi Soal Gaji Fantastis

Kamis, 03 Agustus 2017 - 18:44 WIB
Serikat Pekerja JICT...
Serikat Pekerja JICT Klarifikasi Soal Gaji Fantastis
A A A
JAKARTA - Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) secara mengklarifikasi soal gaji fantastis yang diperoleh pekerja JICT selama ini.

(Baca Juga: Menko Luhut: Gaji Pegawai JICT Lebih Tinggi dari Menteri)

Gaji fantastis tersebut bermula dari pernyataan Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang menyatakan bahwa gaji pekerja JICT terbesar kedua di dunia.

Sekretaris Jenderal JICT Firmansyah mengungkapkan, besaran gaji pekerja JICT yang beredar di media berkisar antara Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut adalah angka tahunan yang diperoleh pekerja dalam satu tahun.

"Saya ingin sampaikan bahwa angka tersebut angka tahunan yang didapat para pekerja dalam satu tahun termasuk THR, uang cuti, gaji ke-13, SPPD, uang lembur, biaya seragam, kesehatan, biaya makan dan yang lain, dijadikan satu kemudian dibagi 12," katanya saat dikonfirmasi SINDOnews di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Dia menyebutkan, gaji pekerja untuk level 4 atau operator adalah sekitar Rp6,1 juta per bulan. Namun, angka tersebut belum termasuk uang transport serta insentif kinerja. (Baca: Rincian Gaji Pegawai JICT ).

"Gaji kami untuk entry level grade 4 dengan kualifikasi SMA, operator itu sekitar Rp6,1 juta. Tetapi memang kita mendapatkan uang transport. Yang besar itu uang insentif," tutur Firmansyah.

Menurutnya, insentif yang diperoleh pekerja dihitung berdasarkan tingkat produktivitas. Diakuinya, insentif untuk operator bisa melebihi gaji pekerja level senior manajer.

"Karena ini sebanding dengan produktivitas. Misal, kan kita kan memindahkan petikemas. Misalnya saya berhasil memindahkan 5.000 petikemas. Maka saya akan mendapatkan insentif lebih besar dibanding yang 100 petikemas. Saat saya hanya memindahkan 100 petikemas, otomatis insentif saya kecil," tuturnya.

Firmasnyah menjelaskan, pekerja JICT juga memang memperoleh uang penghargaan untuk anak dari para pekerja. Hal ini dinilai wajar karena hal tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja saat bekerja dan saat pensiun.

"Kami memang Alhamdulillah di JICT ada uang penghargaan untuk anak sekolah, itu memang yang wajib diperjuangkan oleh serikat bagaimana meningkatkan kesejahteraan pekerja ketika bekerja dan ketika pensiun," tutur dia.

Firmansyah mengakui bahwa dari besaran gaji, insentif, dan tunjangan lain, totalnya bisa mencapai Rp36 juta per bulan. "Total per bulan, variasi. Boleh dicek dan bandingkan dengan Kemenkeu, BI, Pemda dan lainnya. Menurut saya sih enggak jauh beda," ungkapnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)