98 Tahun Berdiri, PT Nyonya Meneer Dipailitkan

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 17:27 WIB
98 Tahun Berdiri, PT...
98 Tahun Berdiri, PT Nyonya Meneer Dipailitkan
A A A
SEMARANG - Ribuan buruh menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan pabrik jamu PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) pailit. Mereka berharap segera mendapatkan hak-hak gaji yang tertunda dan pesangon setelah puluhan tahun bekerja.

"Bila biasanya buruh sedih dengan status pailit perusahaan, maka kami malah bersyukur dengan putusan itu. Karena berdasarkan UU yang baru, karyawan itu menjadi prioritas utama untuk dibayarkan hak-haknya," ujar perwakilan karyawan, Susanto, Semarang, Jumat (4/8/2017).

Pria yang bekerja selama 26 tahun di pabrik jamu legendaris itu mengaku terus mengikuti proses hukum yang membelit perusahaannya. Hingga ketuk palu majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso.

"Ada sekitar 1.100 buru di Nyonya Meneer. Setahun ini semuanya tidak mendapatkan gaji. Setelah kami hitung-hitung tanggungan pihak perusahaan untuk seluruh buruh mencapai Rp80 miliar. Saya harap segera dibayarkan," ujar dia.

Menurutnya, setelah putusan tersebut maka kurator dan hakim pengawas akan menginventarisasi aset perusahaan. Kemudian dana yang didapatkan dari penjualan aset akan digunakan untuk membayar utang-utang.

"Prioritas utama pembayaran utang itu adalah bagi buruh, baru kemudian kreditur konkuren, pajak, dan sebagainya," sebut Susanto.

Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer yang berdiri pada 1919 digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015. Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dampak Corona, Perusahaan...
Dampak Corona, Perusahaan Jamu Ini Alami Lonjakan Permintaan
Strategi Industri Jamu...
Strategi Industri Jamu Agar Tetap 'Greng' Saat Pandemi
Perpres No. 54 Tahun...
Perpres No. 54 Tahun 2023 Dinilai Bikin Industri Jamu Tambah Perkasa
BPOM Dorong Pengumpulan...
BPOM Dorong Pengumpulan Bukti Empiris Khasiat Jamu Nusantara
Bahan Baku Jamu Masih...
Bahan Baku Jamu Masih Mengandalkan Impor dari China
Sandiaga Puji Perjuangan...
Sandiaga Puji Perjuangan Bakul Jamu yang Sukses di Tengah Pandemi
Berita Terkini
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
1 jam yang lalu
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
2 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
3 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved