98 Tahun Berdiri, PT Nyonya Meneer Dipailitkan
A
A
A
SEMARANG - Ribuan buruh menyambut gembira putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan pabrik jamu PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) pailit. Mereka berharap segera mendapatkan hak-hak gaji yang tertunda dan pesangon setelah puluhan tahun bekerja.
"Bila biasanya buruh sedih dengan status pailit perusahaan, maka kami malah bersyukur dengan putusan itu. Karena berdasarkan UU yang baru, karyawan itu menjadi prioritas utama untuk dibayarkan hak-haknya," ujar perwakilan karyawan, Susanto, Semarang, Jumat (4/8/2017).
Pria yang bekerja selama 26 tahun di pabrik jamu legendaris itu mengaku terus mengikuti proses hukum yang membelit perusahaannya. Hingga ketuk palu majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso.
"Ada sekitar 1.100 buru di Nyonya Meneer. Setahun ini semuanya tidak mendapatkan gaji. Setelah kami hitung-hitung tanggungan pihak perusahaan untuk seluruh buruh mencapai Rp80 miliar. Saya harap segera dibayarkan," ujar dia.
Menurutnya, setelah putusan tersebut maka kurator dan hakim pengawas akan menginventarisasi aset perusahaan. Kemudian dana yang didapatkan dari penjualan aset akan digunakan untuk membayar utang-utang.
"Prioritas utama pembayaran utang itu adalah bagi buruh, baru kemudian kreditur konkuren, pajak, dan sebagainya," sebut Susanto.
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer yang berdiri pada 1919 digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015. Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang.
"Bila biasanya buruh sedih dengan status pailit perusahaan, maka kami malah bersyukur dengan putusan itu. Karena berdasarkan UU yang baru, karyawan itu menjadi prioritas utama untuk dibayarkan hak-haknya," ujar perwakilan karyawan, Susanto, Semarang, Jumat (4/8/2017).
Pria yang bekerja selama 26 tahun di pabrik jamu legendaris itu mengaku terus mengikuti proses hukum yang membelit perusahaannya. Hingga ketuk palu majelis hakim yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso.
"Ada sekitar 1.100 buru di Nyonya Meneer. Setahun ini semuanya tidak mendapatkan gaji. Setelah kami hitung-hitung tanggungan pihak perusahaan untuk seluruh buruh mencapai Rp80 miliar. Saya harap segera dibayarkan," ujar dia.
Menurutnya, setelah putusan tersebut maka kurator dan hakim pengawas akan menginventarisasi aset perusahaan. Kemudian dana yang didapatkan dari penjualan aset akan digunakan untuk membayar utang-utang.
"Prioritas utama pembayaran utang itu adalah bagi buruh, baru kemudian kreditur konkuren, pajak, dan sebagainya," sebut Susanto.
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer yang berdiri pada 1919 digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015. Namun, putusan Pengadilan Niaga ini digugat oleh salah satu krediturnya, Hendrianto dan kemudian dikabulkan majelis hakim PN Semarang.
(izz)