Perpres No. 54 Tahun 2023 Dinilai Bikin Industri Jamu Tambah Perkasa
Jum'at, 15 Desember 2023 - 14:40 WIB
loading...
Industri jamu akan menguat usai adanya aturan baru. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaku industri jamu menyambut baik diterbitkannya Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu. Meski saat ini belum terasa adanya perubahan yang signifikan, namun dengan diterbitkannya aturan itu muncul semangat dan dukungan untuk memajukan industri jamu.
Baca juga: Hilirisasi Industri Jamu Terkendala Njlimetnya Aturan
"Yang pasti, semangatnya ada, karena di dalam Perpres tersebut disebutkan jamu bukan hanya sebagai produk atau spesifik minuman, tapi sebagai suatu ekosistem," kata Wakil Ketua Umum DPP GP Jamu Jony Yuwono, dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (15/12/2023).
Menurut Jony, hadirnya perpres mendorong keterlibatan semua pihak untuk turut memajukan industri jamu di Tanah Air. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan, mulai dari petani sebagai pemasok bahan baku, hingga berbagai kementerian untuk membantu melakukan promosi dan sosialisasi.
"Perlunya ada keterlibatan dari sektor pertanian untuk memastikan bahan baku, lalu juga dari sektor perdagangan untuk sisi ekspor dan impor," ujarnya.
Baca juga: Hilirisasi Industri Jamu Terkendala Njlimetnya Aturan
"Yang pasti, semangatnya ada, karena di dalam Perpres tersebut disebutkan jamu bukan hanya sebagai produk atau spesifik minuman, tapi sebagai suatu ekosistem," kata Wakil Ketua Umum DPP GP Jamu Jony Yuwono, dalam siaran Market Review di IDX Channel, Jumat (15/12/2023).
Menurut Jony, hadirnya perpres mendorong keterlibatan semua pihak untuk turut memajukan industri jamu di Tanah Air. Keterlibatan semua pihak sangat diperlukan, mulai dari petani sebagai pemasok bahan baku, hingga berbagai kementerian untuk membantu melakukan promosi dan sosialisasi.
"Perlunya ada keterlibatan dari sektor pertanian untuk memastikan bahan baku, lalu juga dari sektor perdagangan untuk sisi ekspor dan impor," ujarnya.
Lihat Juga :