ILEF Minta Sudinaker Tindak SP JICT
Sabtu, 05 Agustus 2017 - 11:06 WIB
ILEF Minta Sudinaker Tindak SP JICT
A
A
A
JAKARTA - Mogok kerja SP JICT yang direncanakan 3-10 Agustus telah memasuki hari ke-3. Situasi masih kondusif di pelabuhan tanjung priok dan arus keluar masuk barang berjalan dengan normal. Rencana kontingensi pemerintah terkait dan JICT berhasil menjaga pelayanan pelabuhan tetap lancar.
Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Sudinakertrans Jakarta Utara untuk menentukan mogok kerja yang dilakukan SP JICT legal atau tidak.
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan 2 Agustus 2017 kemarin Sudinakertrans akan memutuskan pada hari H karena mereka melihat ada celah mogok kerja itu ilegal. Pihak Kemenakertrans RI juga meminta agar mogok dibatalkan demi aspek kepentingan nasional.
Demikian disampaikan oleh Agustho Saragih, SH dari Indonesian Law Enforcement For (ILEF) kemarin 5/8/2017.
"Seperti yang pernah kami sebutkan, persyaratan formal terpenuhi namun persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha" katanya.
"Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)."
"Jadi menurut saya rencana mogok yang mereka lakukan tidak sah. Konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja," tegasnya.
Oleh karenanya ia meminta agar pihak Kemenakertrans dalam hal ini Sudinakertrans Jakarta Utara jangan ragu untuk segera memutuskan bahwa aksi mogok tersebut ilegal agar mogok tidak berlarut-larut.
"Apalagi pemerintah memandang tuntutan itu tak rasional dan mengarahkan agar perusahaan JICT tak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat bersama, lagi pula Sudinaker kan bagian dari pemerintah," tutupnya
Namun sampai saat ini belum ada keputusan dari Sudinakertrans Jakarta Utara untuk menentukan mogok kerja yang dilakukan SP JICT legal atau tidak.
Berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan 2 Agustus 2017 kemarin Sudinakertrans akan memutuskan pada hari H karena mereka melihat ada celah mogok kerja itu ilegal. Pihak Kemenakertrans RI juga meminta agar mogok dibatalkan demi aspek kepentingan nasional.
Demikian disampaikan oleh Agustho Saragih, SH dari Indonesian Law Enforcement For (ILEF) kemarin 5/8/2017.
"Seperti yang pernah kami sebutkan, persyaratan formal terpenuhi namun persyaratan material tidak terpenuhi karena tidak ada pelanggaran normatif yang dilanggar pengusaha" katanya.
"Faktanya kan bonus sudah dibayar sesuai ketentuan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Kalau mereka menuntut tambahan bonus berarti terjadi perselisihan kepentingan yang seharusnya diselesaikan melalui jalur mediasi dan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)."
"Jadi menurut saya rencana mogok yang mereka lakukan tidak sah. Konsekuensinya bisa dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) apabila mereka tidak mengindahkan panggilan untuk bekerja," tegasnya.
Oleh karenanya ia meminta agar pihak Kemenakertrans dalam hal ini Sudinakertrans Jakarta Utara jangan ragu untuk segera memutuskan bahwa aksi mogok tersebut ilegal agar mogok tidak berlarut-larut.
"Apalagi pemerintah memandang tuntutan itu tak rasional dan mengarahkan agar perusahaan JICT tak konsisten dengan kesepakatan yang dibuat bersama, lagi pula Sudinaker kan bagian dari pemerintah," tutupnya
(wbs)
Lihat Juga :