Permen ESDM Direvisi, BUMN Energi Tak Perlu Izin Ganti Direksi
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral akhirnya resmi direvisi. Setelah sebelumnya klausal penunjukan direksi dan kepemilikan saham dalam beleid tersebut dianggap menghambat investasi masuk ke Tanah Air.
Sebelumnya yang menjadi sorotan yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor ESDM harus meminta persetujuan Menteri Ignasius Jonan jika akan merombak jajaran direksi ataupun komisaris. Artinya, perusahaan pelat merah sektor energi seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, ataupun PT Inalum (Persero) harus meminta persetujuan jika akan merombak direksi.
(Baca Juga: Jonan Revisi Aturan soal Pengawasan Kegiatan Usaha Sektor ESDM
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk mengubah klausul tersebut. Sehingga, dalam Permen 48 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permen 42/2017 diputuskan bahwa BUMN tidak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM saat akan merombak direksi dan komisaris.
"Perubahan direksi dan komisaris (BUMN) dilaksanakan sesuai perundangan di bidang BUMN. Jadi yang sudah terjadi selama ini tidak ada perubahan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Selain itu, BUMN juga tidak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM jika akan melakukan pengalihan saham. Mereka hanya diwajibkan melapor ke Jonan, jika akan melakukan pengalihan saham ataupun perubahan direksi dan komisaris.
"Karena Pak Menteri (Jonan) penanggung jawab sektor, maka harus dilaporkan ke Kementerian ESDM. Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42/2017 jadi Permen 48/2017 ini, kemarin yang kita anggap ada semacam sedikit hangat, mudah-mudahan jadi dingin kembali," tandasnya.
Sebelumnya yang menjadi sorotan yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor ESDM harus meminta persetujuan Menteri Ignasius Jonan jika akan merombak jajaran direksi ataupun komisaris. Artinya, perusahaan pelat merah sektor energi seperti PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT PLN (Persero), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Bukit Asam (Persero) Tbk, ataupun PT Inalum (Persero) harus meminta persetujuan jika akan merombak direksi.
(Baca Juga: Jonan Revisi Aturan soal Pengawasan Kegiatan Usaha Sektor ESDM
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk mengubah klausul tersebut. Sehingga, dalam Permen 48 tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Permen 42/2017 diputuskan bahwa BUMN tidak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM saat akan merombak direksi dan komisaris.
"Perubahan direksi dan komisaris (BUMN) dilaksanakan sesuai perundangan di bidang BUMN. Jadi yang sudah terjadi selama ini tidak ada perubahan," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Selain itu, BUMN juga tidak perlu meminta persetujuan Menteri ESDM jika akan melakukan pengalihan saham. Mereka hanya diwajibkan melapor ke Jonan, jika akan melakukan pengalihan saham ataupun perubahan direksi dan komisaris.
"Karena Pak Menteri (Jonan) penanggung jawab sektor, maka harus dilaporkan ke Kementerian ESDM. Mudah-mudahan dengan revisi Permen 42/2017 jadi Permen 48/2017 ini, kemarin yang kita anggap ada semacam sedikit hangat, mudah-mudahan jadi dingin kembali," tandasnya.
(akr)