Jonan Revisi Aturan soal Pengawasan Kegiatan Usaha Sektor ESDM

Senin, 07 Agustus 2017 - 17:15 WIB
Jonan Revisi Aturan soal Pengawasan Kegiatan Usaha Sektor ESDM
Jonan Revisi Aturan soal Pengawasan Kegiatan Usaha Sektor ESDM
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merevisi Peraturan Menteri Nomor 42 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.

Aturan itu disebut-sebut menjadi salah satu aturan yang dikomplain pelaku usaha di sektor energi dan dianggap menghambat investasi di Tanah Air.

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengungkapkan, pihaknya memutuskan untuk merevisi beleid tersebut karena memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) di sektor ESDM. Kini, aturan tersebut berubah menjadi Permen ESDM Nomor 48 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor ESDM.

(Baca Juga: Aturan Diprotes Investor, Jokowi Kembali Tegur Para Menteri)

"Sesuai amanah Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi. Isinya harus memperhatikan masukan pemangku kepentingan, yang pada waktu itu telah disampaikan bapak ibu," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Secara garis besar, pihaknya merevisi klausul dalam Permen 42/2018 yang mewajibkan para pengusaha di sektor ESDM untuk meminta persetujuan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan jika akan merombak direksi ataupun komisaris ataupun saat akan melakukan pengalihan saham.

Dalam aturan yang baru, para pengusaha hanya diwajibkan untuk melapor kepada Menteri ESDM jika akan melakukan perombakan direksi dan komisaris serta saat akan melakukan pengalihan saham. Ini berlaku untuk pelaku usaha di subsektor migas baik hulu dan hilir, serta di subsektor ketenagalistrikan.

"Yang di Permen 42 itu minta persetujuan ketika ada pengalihan saham, perubahan direksi dan komisaris. Maka sudah direvisi di Permen 48 jadi hanya melaporkan saja," terang dia.

Menurutnya, untuk pengalihan partisipasi interest (PI) di subsektor migas harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Sedangkan pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalihan secara langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan SKK Migas.

"Untuk pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara tidak langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas," tutur Hufron.

Sementara untuk subsektor minerba, pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUP) atau operasi produksi khusus tetap harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Selain itu, perubahan direksi atau komisaris juga harus mendapat persetujuan Jonan.

"Karena memang awalnya perlu persetujuan atau rekomendasi yang sifatnya wajib. Maka dalam Permen 48, hanya melanjutkan persetujuan yang lama yaitu perlu persetujuan ESDM kalau ada pengalihan saham dan perubahan direksi," tegasnya.

(Baca Juga: Disentil Jokowi, Arcandra Bakal Evaluasi 42 Permen Kementerian ESDM)

Sementara, untuk subsektor energi baru dan terbarukan (EBT), pengalihan saham pemegang izin panas bumi(IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi di bursa Indonesia, setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.

"Pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi ataupun perubahan direksi dan komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE," terangnya.

Adapun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Hufron menegaskan bahwa pengalihan saham ataupun perubahan direksi dan komisaris dilaksanakan sesuai aturan di sektor BUMN. "Jadi yang sudah terjadi selama ini tidak ada perubahan. Karena Pak Menteri penanggung jawab sektor maka dilaporkan ke Kementerian ESDM," ujarnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4561 seconds (0.1#10.140)