Pengusaha Peti Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial

Selasa, 08 Agustus 2017 - 18:21 WIB
Pengusaha Peti Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial
Pengusaha Peti Serukan Pemenuhan Upah dan Jaminan Sosial
A A A
JAKARTA - Paguyuban Pengusaha Palet dan Peti Indonesia (P4I) mengimbau kalangan usaha terkait guna memenuhi kewajiban Upah Minimum Regional (UMR) dan jaminan sosial dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) bagi tenaga kerja. Pemenuhan itu selain untuk memenuhi aturan, juga pertimbangan kelayakan hidup dan demi kemanusiaan.

Ketua P4I Boy Sunarko menjelaskan, pemenuhan UMR merupakan kewajiban sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini disebutkan jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban, maka bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit 100 juta dan paling banyak 400 juta.

Adapun UMR untuk wilayah Jawa Barat di kisaran Rp2.324.555 per bulan. UMR tertinggi tercatat di Karawang Rp3.605.272 dan terendah di Pangandaran Rp1.420.624. "Mengenai kewajiban BPJS, sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," kata Boy lewat keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/8).

Sesuai aturan ini, Ia menambahkan perusahaan wajib memberikan jaminan BPJS ke seluruh tenaga kerja dan keluarganya, baik tentang Kesehatan maupun Jaminan Sosial Tenaga Kerjanya. Lebih lanjut Boy mensinyalir masih terdapat perusahaan yang bergerak di usaha palet dan peti belum memenuhi kewajiban UMR dan BPJS tersebut.

Ia mencontohkan di daerah Cikarang yang UMR-nya di tetapkan Rp3.530.438 tetapi masih membayar di nilai tersebut, bahkan ada di kisaran Rp 2,6 juta. Dia menegaskan, hal ini merugikan karyawan dan harus diatasi oleh semua pihak. Untuk menertibkannya tentu dilakukan oleh pemerintah terkait. Sementara dari dalam bisa diharapkan pengaduannya oleh Karyawan kepada Disnakertrans setempat.

Selain oleh pemerintah, upaya mendisiplinkan kewajiban UMR dan BPJS ini juga bisa dilakukan sesama pelaku usaha. "Dari paguyuban sendiri, kami akan terus memberi imbauan dan berbagi best practice bagaimana pemenuhan UMR dan BPJS bisa dilaksanakan tanpa mengganggu arus kas dan keberlanjutan bisnis. Karena bagaimana pun, sebuah perusahaan yang profesional sudah pasti menghitung bahwa antara beban/ biaya dan harga jual harus menghasilkan keuntungan bagi perusahaan," jelas Boy.

Sambung Ia menerangkan ada juga pihak lain yang bisa menekan perusahaan agar memenuhinya, yakni klien atau rekanan. Perusahaan tersebut bisa saja menegaskan syarat agar vendor harus memenuhi syarat UMR dan BPJS sebagai salah satu syarat wajib kerja sama, terutama perusahaan bertaraf global karena mereka sudah pasti memiliki standar mutu yang salah satunya mengatur hal-hal tersebut. "Dalam bisnis harusnya semua saling untung dan tidak merugikan salah satu pihak," ungkanya.

Soal pemenuhan UMR dan BPJS, dia menjelaskan, perusahaannya sudah memenuhi bahkan melebihi. Sedikit mengungkap pengelolaannya, jelas Boy, alokasi biaya itu sudah langsung dalam komponen wajib cost perusahaan.

"Penggunaan template saat penawaran harga jual akan memaksimalkan keseimbangan antara tujuan perusahaan didirikan untuk mencari keuntungan dengan kepatuhan terhadap aturan baku yang sudah ditetapkan, kita tidak bisa menistakan kebutuhan kemanusiaan yang layak tetapi kita bisa sedikit menurunkan keuntungan dengan mengalokasikan untuk hal tersebut," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4959 seconds (0.1#10.140)