PT Cemindo Gemilang dan Polda Banten Kerja Sama Pengamanan Obyek Vital

Minggu, 13 Agustus 2017 - 14:23 WIB
PT Cemindo Gemilang...
PT Cemindo Gemilang dan Polda Banten Kerja Sama Pengamanan Obyek Vital
A A A
JAKARTA - Produsen semen nasional PT Cemindo Gemilang (Semen Merah Putih), menandatangani naskah kerja sama (MoU) Pengamanan Objek Vital Nasional Kawasan Pabrik Semen Merah Putih di Bayah dengan Kapolda Banten. Kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk menjamin keamanan obyek vital nasional sektor industri yang berperan penting bagi perekonomian sesuai amanat pemerintah.

MoU tersebut ditandatangani oleh Direktur PT Cemindo Gemilang Andre Vincent Wenas dan Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Serang, Banten.

"Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan jajarannya yang menjamin keamanan obyek-obyek vital nasional, termasuk pabrik Semen Merah Putih di Bayah. Jaminan dan perlindungan keamanan ini akan memacu investor lain untuk menanamkan investasinya di Banten sehingga akan mendorong pertumbuhan ekonomi," ujar Andre dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (13/8/2017).

Menurutnya, Pabrik Semen Merah Putih yang berlokasi di Bayah, Banten Selatan ini, termasuk dalam program Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang dijalankan pemerintah. Pabrik ini berdiri di lahan seluas 95 ha di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan menelan investasi lebih dari Rp7 triliun. Pabrik semen ini menggunakan visi green project dan green factory (ramah lingkungan) serta dilengkapi fasilitas pelabuhan (terminal khusus).

MoU antara Semen Merah Putih dan Kapolda Banten ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan objek tertentu. Dimana pengamanan objek vital nasional (Obvitnas) dan objek tertentu kini bersifat satu pintu di bawah naungan Dit Pam Obvit.

"Melalui MoU ini kami berharap operasional pabrik dapat terjaga dari segala gangguan. Selain Polri, tentunya juga dibutuhkan dukungan Pemerintah Daerah dan peranserta masyarakat," kata Andre.

Saat ini, PT Cemindo Gemilang telah memiliki pabrik di empat lokasi dengan total kapasitas 6,75 juta ton semen per tahun. Keempat pabrik tersebut terdiri atas Pabrik Semen Terintegrasi di Bayah (Banten), dengan kapasitas produksi 4 juta ton semen per tahun. Pabrik Penggilingan di Ciwandan (Banten) dengan kapasitas produksi 1,75 juta ton semen per tahun, Pabrik Penggilingan di Gresik (Jawa Timur), dengan kapasitas produksi 1 juta ton semen per tahun, serta Pabrik Pengemasan di Wajok (Kalimantan Barat), dengan kapasitas pengemasan 500.000 ton semen per tahun.

Atas dukungan keempat pabrik tersebut, PT Cemindo Gemilang telah menguasai sekitar 4,1% pangsa pasar semen di Indonesia. Didukung jaringan distribusi dan pemasaran di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

Sementara itu, Kapolda Banten Listyo Sigit Prabowo menyatakan industri supaya dapat beroperasi membutuhkan stabilitas keamanan. Hal ini menjadi tugas Polri untuk mendukung terciptanya kondisi tersebut sehingga kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

"Kami menyambut baik MoU ini. Dan kami berharap bisa mendukung proses kegiatan industri sehingga bisa berjalan selaras dengan masyarakat," katanya.

Cemindo Gemilang merupakan industri dengan modal besar yang mau membangun di Banten Selatan. Hal ini diharapkan mampu menjadi pioner untuk menarik investor lain.

"Situasi kondusif dibutuhkan investor sehingga bisa beroperasi dengan baik dan membawa dampak positif bagi masyarakat ," kata Listyo.

Melalui MoU ini, ke depan Kapolda mengharapkan jajaran Polri di lapangan bisa mendukung menjaga stabilitas keamanan bagi obyek vital nasional. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang.

Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 620 Tahun 2012 tentang Obyek Vital Nasional Sektor Industri, ada 14 jenis industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional. Keempat belas jenis industri dimaksud meliputi industri bahan baku peledak, dirgantara, garam, gula, kertas, logam, minyak goreng/kelapa sawit, perkapalan, petrokimia, pupuk, semen, telekomunikasi, tepung terigu, dan kawasan industri.
(dmd)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7062 seconds (0.1#10.140)