Ratusan Warga Diduga Jadi Korban Voucher Bodong

Kamis, 17 Agustus 2017 - 20:13 WIB
Ratusan Warga Diduga Jadi Korban Voucher Bodong
Ratusan Warga Diduga Jadi Korban Voucher Bodong
A A A
BANDUNG - Ratusan warga Jawa Barat diduga menjadi korban penipuan voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) dari UN Swissindo bernilai ratusan juta rupiah. Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat memastikan, telah beredar surat kuasa M1 yang menarik dana dari masyarakat senilai Rp5.000. Voucher tersebut dijanjikan bisa dicairkan di Bank Mandiri senilai Rp15,6 juta.

"Dapat kami pastikan bahwa voucher tersebut tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri. Bank Mandiri tidak melakukan kerja sama penghimpunan dana dengan Swissindo," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi Jawa Barat yang juga Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Sarwono di Bandung Kamis (17/8/2017).

Menurut dia, terciumnya kasus pengumpulan dana oleh Swissindo setelah salah seorang warga mencoba melakukan pembukaan rekening di salah satu cabang Bank Mandiri. Warga tersebut mengaku akan mendapatkan dana Rp15,6 juta pada 18 Agustus 2017, setelah membuat account di Bank Mandiri.

Berdasarkan keterangan yang berhasil didapat dari warga tersebut, ratusan warga Jawa Barat diduga telah menjadi korban voucher bodong. Diduga, mereka mayoritas ada di Cirebon, Bandung, dan Tasikmalaya. Mereka akan melakukan pencairan serentak pada 18 Agustus hari ini.

Penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan UN Swissindo, lanjut Sarwono, dilakukan cukup gencar. Mereka menarik dana dengan mendatangi satu per satu rumah warga. "Selain di Jawa Barat, penawaran voucher ini pun sudah terjadi di provinsi lainnya seperti Gorontalo, Sumatera Barat, Manado, dan lainnya," beber dia.

Dia berharap, masyarakat tidak begitu saja percaya terhadap penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan berlipat. Masyarakat, lanjut dia, bisa mengecek apakah usaha yang dijalankan ilegal atau tidak kepada OJK. "Masyarakat Jabar jangan terhasut ajakan yang tidak masuk akal. Itu penarikan dana ilegal dan tidak benar. Silahkan lapor bila ada yang dirugikan," jelas dia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3221 seconds (0.1#10.140)