Jonan: Perpanjangan Izin Freeport Bertahap Tak Langsung 20 Tahun
Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:12 WIB

Jonan: Perpanjangan Izin Freeport Bertahap Tak Langsung 20 Tahun
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya (ESDM) Igansius Jonan menegaskan, bahwa perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) tambang emas Freeport dilakukan secara bertahap. Meski perpanjangan disepakati hingga sampai 2041, namun pada 2031 akan dilakukan pembahasan kembali.
"Kita sepakat untuk perpanjangan itu yang pertama 10 tahun dan sampai 2031. Selanjutnya dilakukan pembahasan ulang yang kedua yaitu untuk tahun 2041. Jadi bukan langsung selama 20 tahun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041
Jonan menjelaskan, bila secara hukum dan bisnis ada perbedaan maksud dari perpanjangan di tahun 2031 dan 2041. Sebab, dalam pembahasan sepuluh tahun pertama perpanjangan dibahas detail kewajiban dari Freeport kepada Indonesia.
"Perpanjangan ini secara bisnis beda. Harus bayar pajak, royaltinya bagaimana. Pajaknya juga, kewajiban lain termasuk ketaatan akan lingkungan. Kalau itu ketentuan selama 2031 dipenuhi, maka akan dilanjut perpanjangannya 2041," paparnya.
Diakui, bila secara detail ketentuan itu akan ditampilkan. Sehingga, meski pemerintah berganti secara otomatis akan dilanjutkan. Memgingat, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah juga memberikan jaminan kondusif kepada dunia usaha. "Kalau pemerintahan ganti dan kebijakannya ganti yang dikhawatirkan tidak ada yang mau investasi di Indoensia," tegas Jonan.
Atas dasar itulah, Ia menambahkan, bila IUPK itu tidak bersifat sementara, akan tetapi IUPK Freeport tetap. Hanya yang dirubah itu lampiran yang disepakati, yakni di antaranya poin-poin apa yang diterima negara dan kewajiban yang perlu dilakukan perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut.
"Kita sepakat untuk perpanjangan itu yang pertama 10 tahun dan sampai 2031. Selanjutnya dilakukan pembahasan ulang yang kedua yaitu untuk tahun 2041. Jadi bukan langsung selama 20 tahun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017).
(Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport hingga 2041
Jonan menjelaskan, bila secara hukum dan bisnis ada perbedaan maksud dari perpanjangan di tahun 2031 dan 2041. Sebab, dalam pembahasan sepuluh tahun pertama perpanjangan dibahas detail kewajiban dari Freeport kepada Indonesia.
"Perpanjangan ini secara bisnis beda. Harus bayar pajak, royaltinya bagaimana. Pajaknya juga, kewajiban lain termasuk ketaatan akan lingkungan. Kalau itu ketentuan selama 2031 dipenuhi, maka akan dilanjut perpanjangannya 2041," paparnya.
Diakui, bila secara detail ketentuan itu akan ditampilkan. Sehingga, meski pemerintah berganti secara otomatis akan dilanjutkan. Memgingat, perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa pemerintah juga memberikan jaminan kondusif kepada dunia usaha. "Kalau pemerintahan ganti dan kebijakannya ganti yang dikhawatirkan tidak ada yang mau investasi di Indoensia," tegas Jonan.
Atas dasar itulah, Ia menambahkan, bila IUPK itu tidak bersifat sementara, akan tetapi IUPK Freeport tetap. Hanya yang dirubah itu lampiran yang disepakati, yakni di antaranya poin-poin apa yang diterima negara dan kewajiban yang perlu dilakukan perusahaan raksasa tambang asal Amerika Serikat tersebut.
(akr)