Ini Alasan Pemerintah Patok Harga Beras

Selasa, 05 September 2017 - 08:00 WIB
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Patok Harga Beras
A A A
MULAI 1 September, konsumen, khususnya para ibu rumah tangga, bolehlah tersenyum sedikit lebih lebar lantaran tak akan lagi dihantui oleh kenaikan harga beras kualitas premium dan medium secara tiba-tiba. Terjaganya harga beras tersebut karena kebijakan HET beras yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan pekan lalu.

Selain permendag yang sudah selesai proses perundangannya, peraturan Kementerian Pertanian yang terkait dengan kebijakan HET juga sudah siap diundangkan. "Aturan Menteri Pertanian soal bagaimana persyaratan beras premium, medium, dan khusus juga sudah keluar," kata Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan, saat ditemui di Plaza Indonesia, Rabu pekan silam.

Dalam kebijakan HET pemerintah menetapkan harga beras premium dan medium berdasarkan lokasinya. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali HET untuk beras kualitas medium di patok Rp9.450 per Kg. Sedangkan beras premium Rp12.800. Sedangkan di Sumatera (selain Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 9.950, premium Rp 13.300. Di Kalimantan dan Maluku HET beras medium Rp 10.250, premium Rp 13.600.

Melalui ketetapan ini, pedagang diizinkan menjual beras di bawah harga HET, namun tidak diizinkan untuk menjual harga di atas harga yang dipatok. Jika membandel, pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan HET ini, akan dikenakan sanksi. "Sekali, dua kali diingatkan, tiga kali jangan dagang lagi," tandas Enggar.

Nah agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah akan melakukan pengawasan, terutama di pasar-pasar tradisional. Sebab, kalau pasar ritel modern mereka sudah sadar sehingga lebih mudah pengawasannya. "Untuk pasar tradisional kami amati dan periksa. Lalu kami colek untuk mengingatkan ada HET-nya," kata Enggar lagi.

Mengapa pemerintah menetapkan harga beras di pasaran? Untuk lengkapnya di Majalah SINDO Weekly Edisi No.27/VI/2017 yang terbit Senin (4/9/2017).
Ini Alasan Pemerintah Patok Harga Beras
(bbk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0847 seconds (0.1#10.140)