Pembebasan Lahan Tol Trans Jawa Dinilai Paling Lambat

Selasa, 05 September 2017 - 13:11 WIB
Pembebasan Lahan Tol Trans Jawa Dinilai Paling Lambat
Pembebasan Lahan Tol Trans Jawa Dinilai Paling Lambat
A A A
JAKARTA - Beberapa proyek strategis nasional (PSN) jalan tol 2016, pembebasan tol Trans Jawa dinilai paling lambat. Pasalnya, sampai saat ini proses pembebasan lahannya baru dapat dituntaskan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) hanya 30%.

Padahal, progres proyek jalan tol nasional lainnya cukup bagus. Misalnya jalan tol Trans Sumatera sudah 70%, tol Jabotabek sekitar 80%, tol Manado-Bitung, Balikpapan-Samarinda 90%.

(Baca Juga: LMAN Tuntaskan Pembayaran 9,745 Bidang Lahan Jalan Tol)

"Makanya kita akan kejar terus yang Trans Jawa. Sehingga, proyek tersebut dapat segera diselesaikan," ujar Direktur LMAN Rahayu Puspasari di Jakarta, Selasa (5/9/2017).

Kendati demikian, pihaknya optimistis proses pembayaran pengadaan tanah di proyek jalan tol secara nasional dapat diselesaikan secara cepat. Mengingat, banyak proses yang menghambat, di antaranya dengan ada masalah hak waris maupun persyarakat lainnya.

"LMAN juga dapat melakukan percepatan pembayaran merespons usulan pembayaran. Sudah cepat pembayaran secara gelondongan akan pecah-pecah yang diselesaiakn dan dibayar. Sehingga, proses pembayaran cepat dilakukan. Kita menyiapkan hal-hal yang di luar dugaan," ungkapnya.

(Baca Juga: LMAN Cari Terobosan Percepat Pembayaran Tanah Proyek Strategis)

Hanya saja, lanjut dia, ada kerja sama lima pihak yaitu LMAN, kuasa pengguna anggaran, BPKP selaku badan pengawasan tahapan tanah, Bina Marga selaku perumus, Kemnterian ATR/BPN selaku menjalankan perumusan, dan BPJT untuk melaksanakan jalan tol.

Dalam kesempatan itu, progres pembayaran pengadaan tanah bagi PSN selalu menunjukkan proses yang baik. Bahkan, rogress penggantian Mei-Agustus ada proses pembelajaran bagi semua unit.

"Makanya ada masa transisi. Jadi evort pemerintah untuk entitas pengelolaan akan terus kami sempurnakan," ujar dia.

Menurutnya, dalam nota kesepaham untuk mencari proses yang tercepat. Jadi di hulu ada BPN yang harus membebaskan tanah untuk menggunakan aturan dan kebijakan pengadaan tanah harus merujuk SOP. Semua

"Jadi intinya proses itu tidak harus menunggu proses lain selesai. Tetapi ini menjadi satu kesatuan. Sehingga waktu selesainya cepat, hanya semuanya sesuai tanggung jawab masing-masing," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6165 seconds (0.1#10.140)