Tere Liye Mengeluh, Pengamat Sebut Pajak Penulis Buku Kejam

Rabu, 06 September 2017 - 13:18 WIB
Tere Liye Mengeluh, Pengamat Sebut Pajak Penulis Buku Kejam
Tere Liye Mengeluh, Pengamat Sebut Pajak Penulis Buku Kejam
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menanggapi tautan status seorang penulis kondang, Tere Liye yang bicara soal ketidakadilan pajak atas profesi penulis.

(Baca Juga: Pajak Ketinggian, Penulis Novel Tere Liye Putus Kontrak Penerbit)

Dalam tautannya tersebut, Prastowo memandang bahwa Liye menuliskan dengan nada emosional dan memutuskan menarik seluruh penjualan bukunya dari toko buku dan akan menjual secara online.

Alasannya yakni, karena Liye kecewa pada aturan pajak terhadap penulis yang dirasakan berat, ditambah ketidakpedulian pemerintah dalam merespons keluhan dan masukan.

Dia menjelaskan, kebijakan dan aturan pajak hal berbeda dengan kompleksitas bisnis perbukuan. Sehingga, tidak boleh dicampur aduk meski juga tak bisa dipisahkan.

"Kata orang pinter 'correlation but not causation'. Saya bahas dulu yang pertama, aspek pajak seorang penulis. Penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto," kata dia dalam rilisnya, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Intinya, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp4,8 milia boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50%, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku. Kemudian, pangkal masalahnya yakni ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto.

"Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10% dari penjualan, cukup kecil. Jika tarif 15% berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp150 juta-Rp250 juta, maka sang penulis setidaknya setara mendapat penghasilan jual buku setara Rp1,5 miliar-Rp2,5 miliar. Andai satu buku harganya Rp100 ribu, maka lebih kurang harus menjual 15 ribu eksemplar. Ini jumlah yang fantastis," tuturnya.

Hal tersebut dikarenakan jumlah potongan pajak lebih besar dibanding kewajiban pajak tahunan, maka para penulis berpotensi lebih bayar di akhir tahun. Sampai di titik ini, dia sepakat, tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis sebaiknya diturunkan, supaya lebih fair, masuk akal, dan membantu cash flow penulis.

Apalagi, lanjut Yustinus, pembayaran royalti biasanya berkala, semesteran. Di sinilah isu fairness relevan. Hak mengkreditkan sebenarnya sudah bagus, terlebih jika diimbangi restitusi yang lebih mudah dan cepat.

"Namun, saya tak mau gegabah menuding pemerintah abai. Saya pernah berbagi keprihatinan soal ini dengan Mas Goenawan Mohamad, Ayu Utami, Dee Lestari, dan lainnya, bertekad mengadvokasi. Maka saya ingat betul, di awal 2015 secara langsung saya menyampaikan ini kepada Menkeu Bambang Brodjonegoro dan beliau menyambut baik. Sayangnya, perubahan ketentuan harus melalui revisi UU PPh melalui DPR. Ya, masih panjang dan lama," tutur dia.

Namun sampai saat ini, Prastowo ingin mengklarifikasi Tere Liye bahwa pemerintah tidak abai bahkan mendukung dan memperhatikan ini, sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses dan cukup lama.

"Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," katanya.

Kompleksitas dunia perbukuan bukan rahasia lagi. Porsi toko buku besar yang meminta bagian selangit memang memprihatinkan. Tapi itulah logika pasar bekerja. Mereka yang punya pasar, toko, gudang, bayar karyawan, dan lainnya, lalu jatah distributor dan penerbit.

"Dua yang saya sebut ini pun terengah-engah. Karena alasan ini saya memutuskan menerbitkan sendiri, menjual sendiri secara daring atau jika tetap menggunakan jaringan toko buku, sekadar numpang nampang," ungkapnya.

Model bisnis ini juga punya implikasi pajak. Karena jika bisnis buku, ada kewajiban pajak, setidaknya membayar PPh 1% dari omzet jika belum melebihi Rp4,8 miliar setahun. Apabila omzet melebihi itu, wajib memungut PPN 10%.

"Ini termasuk kewajiban memotong pajak atas gaji karyawan dan lain-lain, melaporkan tiap bulan. Tidak sederhana bukan? Ya memang benar pajak memang kompleks, bikin mumet ya. Mumet adalah keniscayaan agar kita semakin mencintai Indonesia," katanya.

Dia juga meyakini bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani menaruh perhatian besar terhadap hal-hal seperti ini. Ini perkara waktu, maka panjang sabar menjadi keutamaan.

"Semoga Bung Liye tidak patah semangat. Mari bergandengan tangan mengawal proses perubahan ini. Dan juga, goresan pena itu tak perlu digoreng jadi amunisi kebencian yang tak perlu. Kita ditakdirkan mewarnai hidup dengan pena. Semoga goresan pena kitapun menjadi warna indah bagi masa depan Indonesia," tutur Yustunus.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7115 seconds (0.1#10.140)