Dinilai Salah Persepsi, Dirjen Pajak Akan Undang Tere Liye

Rabu, 06 September 2017 - 14:13 WIB
Dinilai Salah Persepsi, Dirjen Pajak Akan Undang Tere Liye
Dinilai Salah Persepsi, Dirjen Pajak Akan Undang Tere Liye
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menjelaskan bahwa postingan penulis novel Tere Liye yang memutuskan untuk menarik seluruh penjualan bukunya dari toko buku dan akan menjual secara online akibat bakal dikenakannya pajak yang besar oleh pemerintah adalah salah persepsi.

(Baca Juga: Pajak Ketinggian, Penulis Novel Tere Liye Putus Kontrak Penerbit)

Seperti diketahui, Tere sempat menerangkan bahwa penghasilan penulis buku disebut royalti, maka dia tidak berdaya karena menurut staf pajak penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, juga tidak ada tarif khususnya.

Jadi, pajak penulis buku Rp1 miliar dikalikan layer tadi langsung. Rp50 juta pertama tarifnya 5%, Rp50 juta-Rp250 berikutnya tarif 15%, lantas Rp250 juta sampai Rp500 juta berikutnya tarifnya 25%, dan Rp500 juta sampai Rp1 miliar berikutnya tarifnya 30%. Maka total pajaknya sekitar Rp245 juta.

"Oh enggak benar itu, dia salah persepsi," kata Ken di Gedung DPR Jakarta, Rabu (6/9/2017).
(Baca Juga: Tere Liye Mengeluh, Pengamat Sebut Pajak Penulis Buku Kejam)

Menurutnya, nanti akan ada konferensi pers terkait hal tersebut dan akan mengundang Tere Liye untuk duduk bersama membahas soal pengenaan tersebut.

"Nanti saya mau konferensi pers. Pajak penulis itu enggak ngerti. Pajak penulis itu 15% dari royaltinya yang dipajaki dan itu pasal 23 bisa dikreditkan (cicil bayar). Nanti siang mau ketemu. Saya undang dia (Tere Liye)," jelasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5275 seconds (0.1#10.140)