Larangan Pemotor Diperluas, Menhub Panggil Dishub DKI

Rabu, 06 September 2017 - 21:28 WIB
Larangan Pemotor Diperluas,...
Larangan Pemotor Diperluas, Menhub Panggil Dishub DKI
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan merespons cepat atas polemik bakal diberlakukannya perluasan larangan sepeda motor di jalan-jalan protokol. Demi mengantisipasi konflik, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memanggil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Jadi besok Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan saya undang untuk diskusi tentang rencana perluasan larangan pemotor di jalan protokol," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (6/9/2017).

Budi Karya menjelaskan, bila larangan motor di jalan-jalan protokol harus dilakukam secara bertahap. Alias disesuaikan dengan keadaan masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan kajian mendalam sebelum direalisasikan.

"Kita tahu motor ini masih menjadi angkutan yang digemari dan kuat di masyarakat. Oleh karenanya saya minta Pemprov DKI untuk melakukannya secara bertahap. Dan perlu dikaji secara mendalam," tukasnya.

Meski begitu, Budi Karya tidak serta merta menolak atas rencana itu. Justru dia sepakat untuk tetap direalisasikan di daerah-daerah tertentu. Namun Budi berharap hal tersebut tidak menyusahkan para pemotor.

"Jadi pikirkan caranya. Misalnya di Jalan Thamrin, pemotor lewat belakang. Juga sebaliknya untuk jalan lain sebagainya, dicarikan solusinya," tegas dia.

Atas dasar itulah, Budi Karya menginginkan besok membahas secara detail tencana pemberlakukan program perluasan larangan sepeda motor di jalan-jalan protokol oleh Pemprov DKI Jakarta. Meski aturan tersebut wewenang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun harus koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6226 seconds (0.1#10.140)