PLN Tanda Tangani 11 PPA Pembangkit EBT
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bersama Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir hari ini menyaksikan penandatanganan 11 Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) pembangkit dari energi terbarukan (EBT) antara PLN dengan pengembang pembangkit tenaga listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) dengan total kapasitas 291,4 MW.
Penandatangan PPA hari ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW dan penandatangan PPA 11 proyek hari ini sebesar 291,4 MW. Sehingga, total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
"Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik. Salah satunya dengan merevisi Permen ESDM No 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.
"11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara USD6,52/KWH sampai USD8,60/KWH. Ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT," papar dia.
Sejalan dengan Permen ESDM No 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg.
BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauan yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017-2026, di mana pembangkit listrik EBT mencapai 23% pada 2025 dengan kapasitas 45 GW.
Berikut 11 proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:
1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara
2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara
3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara
4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara
5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara
6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat
7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung
8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah
9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu
10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara
11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan
Penandatangan PPA hari ini merupakan lanjutan penandatangan PPA pembangkit EBT yang dilakukan pada 2 Agustus 2017 dengan kapasitas 257,17 MW dan penandatangan PPA 11 proyek hari ini sebesar 291,4 MW. Sehingga, total pembangkit tenaga listrik dari energi terbarukan yang telah menandatangani PPA sebesar 548,57 MW (di luar kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi).
"Dengan penandatangan ini, merupakan salah satu bukti nyata dari upaya pemerintah dalam memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025, serta menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," ujar Jonan di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Pemerintah senantiasa melakukan perbaikan agar pengembangan pembangkit EBT menjadi makin menarik. Salah satunya dengan merevisi Permen ESDM No 12 Tahun 2017 menjadi Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 dalam rangka mengoptimalkan BPP tenaga listrik EBT yang diharapkan berdampak pada tarif listrik terjangkau oleh masyarakat maupun tarif listrik yang kompetitif bagi dunia industri.
"11 proyek pembangkit EBT ini memiliki kisaran harga jual antara USD6,52/KWH sampai USD8,60/KWH. Ada yang lebih rendah maupun sama dari nilai BPP, ini merupakan dukungan pemerintah untuk pengembangan listrik EBT," papar dia.
Sejalan dengan Permen ESDM No 50/2017 juga mengatur perubahan formula harga pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm dan PLTBg.
BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik semula sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat, menjadi ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Potensi pembangunan pembangkit EBT akan terus ditingkatkan, mengingat keterjangkauan yang lebih luas dan mencapai kawasan-kawasan pelosok Indonesia. Hal ini sejalan dengan RUPTL 2017-2026, di mana pembangkit listrik EBT mencapai 23% pada 2025 dengan kapasitas 45 GW.
Berikut 11 proyek pembangkit tenaga listrik yang ditandatangani sebagai berikut:
1. PLTM Aek Sibundong (8 MW) di Sumatera Utara
2. PLTM Aek Situmandi (7 MW) di Sumatera Utara
3. PLTM Aek Sigeaon (3 MW) di Sumatera Utara
4. PLTM Sisira (9,8 MW) di Sumatera Utara
5. PLTM Batang Toru 4 (10 MW) di Sumatera Utara
6. PLTM Bayang Nyalo (6 MW) di Sumatera Barat
7. PLTM Batu Brak (7,7 MW) di Lampung
8. PLTM Kunci Putih (0,9 MW) di Jawa Tengah
9. PLTA Air Putih (21 MW) di Bengkulu
10. PLTA Pakkat (18 MW) di Sumatera Utara
11. PLTA Buttu Batu (200 MW) di Sulawesi Selatan
(izz)