Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money

Senin, 18 September 2017 - 15:34 WIB
Gubernur BI Dilaporkan...
Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Pengacara yang mewakili konsumen Indonesia David Maruhum L Tobing hari ini melaporkan Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo ke Ombudsman RI, atas dugaan maladministrasi terkait rencana BI membebankan biaya isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen. David menganggap rencana tersebut mencerminkan keberpihakan bank sentral terhadap para pengusaha dan menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen.

BI sendiri berencana untuk mengeluarkan aturan terkait pembebanan biaya top up e-money pada akhir September 2017. Adapun kisaran biayanya adalah sekitar Rp1.500 hingga Rp2.000 per satu kali pengisian.

"Pada hari ini, kami sebagai konsumen, advokat maupun sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen, yang diberikan kewenangan oleh Undang-undang (UU) untuk mewakili dan mengadvokasi konsumen telah melaporkan Gubernur BI kepada Ombudsman RI atas dugaan adanya tindakan maladministrasi dalam rangka pembuatan aturan tentang pengenaan biaya pada top up atau pada isi ulang elektronik," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Menurutnya, aturan tersebut sangat merugikan konsumen. Sebab, konsumen diwajibkan menggunakan uang elektronik, namun justru dikenakan biaya. Seharusnya, yang diterima konsumen adalah efisiensi bukan justru penambahan biaya.

"Sudah dirugikan dia harus memakai uang elektronik, uang elektronik tersebut tidak dijamin oleh LPS, uang elektronik tersebut kalau hilang kartunya saldonya akan hilang, uang elektronik juga tidak memperoleh bunga, dan harusnya yang diterima oleh konsumen adalah efisiensi bukan dikenakan biaya top up. Jadi ini kebijakan yang sangat salah dan justru kebijakan ini pro kepada pelaku usaha," tegas dia.

Sementara itu Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi I Dadang Suharma Wijaya menyatakan, pihaknya akan segera menelaah atas laporan David Tobing tersebut. Termasuk mengenai dugaan maladministrasi atas pembebanan biaya top up kepada konsumen.

"Kita akan melakukan telaah atas laporan tersebut apa memang terjadi unsur dugaan maladministrasi atas kebijakan yang dikeluarkan. Setelah telaah dan pendalaman, kita bisa minta klarifikasi kepada pihak baik undangan atau panggilan atas isu ini. Karena ini jadi hal yang kepedulian publik juga. Tentu kita akan melihat ini dari berbagai sudut, baik sudut konsumen, perbankan, dan regulasi keuangan," pungkasnya.
(akr)
Berita Terkait
MotionBanking Mengintegrasikan...
MotionBanking Mengintegrasikan Fitur e-Money dari MotionPay
Perkuat Inovasi Teknologi,...
Perkuat Inovasi Teknologi, BNC Bertekad Jadi Bank Digital Terdepan
Mandiri E-Money Kini...
Mandiri E-Money Kini Bisa Digunakan di Layanan Teman Bus
Hingga Juli, Transaksi...
Hingga Juli, Transaksi E-Money Mandiri Capai Rp7,4 Triliun
Bank Mandiri Terbitkan...
Bank Mandiri Terbitkan Kartu E-Money Edisi Jak Lingko
GoPay Tetap Memimpin...
GoPay Tetap Memimpin Pasar E-Money Indonesia
Berita Terkini
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
49 menit yang lalu
Danantara Ajak Qatar...
Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
1 jam yang lalu
Ini Sosok Mantan Presiden...
Ini Sosok Mantan Presiden AS yang Mengilhami Trump Kobarkan Perang Tarif
1 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
UMKM Perlu Asuransi...
UMKM Perlu Asuransi Jiwa, Ini Penjelasannya
3 jam yang lalu
Deretan Miliarder Penimbun...
Deretan Miliarder Penimbun Emas Terbesar di Dunia, Daftarnya Mengejutkan
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden Ukraina Zelensky:...
Presiden Ukraina Zelensky: China Memasok Senjata ke Rusia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved