Konsumen Minta BI Tak Ikut Campur Soal E-Money

Senin, 18 September 2017 - 17:37 WIB
Konsumen Minta BI Tak...
Konsumen Minta BI Tak Ikut Campur Soal E-Money
A A A
JAKARTA - Pengacara yang mewakili konsumen Indonesia David Maruhum L Tobing menegaskan Bank Indonesia (BI) tidak seharusnya ikut campur dalam persoalan transaksi menggunakan uang elektronik (e-money). Sebab, hal tersebut adalah transaksi bisnis antara pengelola jalan tol dengan perbankan.

(Baca Juga: Gubernur BI Dilaporkan ke Ombudsman Soal Biaya Isi Ulang E-Money )

Hal ini terkait dengan rencana Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan yang membebankan konsumen untuk membayar isi ulang (top up) e-money. Rencananya, peraturan tersebut akan dikeluarkan pada akhir September 2017.

"Jadi sekali lagi bahwa sebenarnya transaksi antara pengelola tol ataupun pengusaha lain dengan bank itu adalah transaksi business to business, yang pengaturannya harusnya sudah jelas antara mereka saja. Dalam hal ini BI tidak perlu ikut campur," katanya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Sebab, kata dia, jika BI ikut campur maka yang terjadi adalah mereka akan pro terhadap pengusaha yang dalam hal ini perbankan. Sementara kepentingan konsumen dikesampingkan. "Kalau ikut campur, maka dia akan pro kepada pengusaha, dalam hal ini perbankan. Sementara konsumen dirugikan," imbuh dia.

(Baca Juga: Top Up Fee E-Money, BI Ambil Kesempatan di Atas Penderitaan )

David menambahkan, dalam Undang-undang (UU) Mata Uang ditegaskan bahwa semua pihak dilarang menolak transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah. Jika tidak, maka akan dikenakan dengan maksimum Rp200 juta.

"Uang rupiah adalah uang logam dan uang kertas, di dalam UU Mata Uang diatur kalau menolak rupiah kena pidana satu tahun atau kena denda maksimum Rp200 juta. Jadi harusnya pengelola tol juga tidak menerapkan kebijakan menolak transaksi tunai. Karena transaksi tunai berdasarkan peraturan BI, adalah transaksi menggunakan uang logam dan uang kertas," imbuh dia.

Dia pun mengimbau agar kebijakan yang dibuat tidak merugikan konsumen. Konsumen harus diberikan pilihan antara uang tunai dan uang elektronik. "Selama UU Mata Uang masih mengatur tentang uang logam dan uang kertas, tidak boleh menolak uang tersebut. Itulah yang saya sampaikan," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
MotionBanking Mengintegrasikan...
MotionBanking Mengintegrasikan Fitur e-Money dari MotionPay
Perkuat Inovasi Teknologi,...
Perkuat Inovasi Teknologi, BNC Bertekad Jadi Bank Digital Terdepan
Mandiri E-Money Kini...
Mandiri E-Money Kini Bisa Digunakan di Layanan Teman Bus
Hingga Juli, Transaksi...
Hingga Juli, Transaksi E-Money Mandiri Capai Rp7,4 Triliun
Bank Mandiri Terbitkan...
Bank Mandiri Terbitkan Kartu E-Money Edisi Jak Lingko
GoPay Tetap Memimpin...
GoPay Tetap Memimpin Pasar E-Money Indonesia
Berita Terkini
RI-India Bidik Nilai...
RI-India Bidik Nilai Kerja Sama Ekonomi Tembus Rp445,8 Triliun, dari Infrastruktur hingga SDA
16 menit yang lalu
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
9 jam yang lalu
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
9 jam yang lalu
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
10 jam yang lalu
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
10 jam yang lalu
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
11 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved