Aturan Biaya Isi Ulang Berdampak Positif ke Bisnis E-Money
A
A
A
JAKARTA - Rencana pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia (BI) untuk mengenakan biaya isi ulang (top up) uang elektronik atau e-money terus menuai pro dan kontra dari berbagai pihak. Namun kabarnya seiring banyaknya penolakan aturan tersebut bakal batal diterapkan.
(Baca Juga: Bank-bank BUMN Batal Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
Di tengah wacana pembatalan aturan biaya isi ulang e-money, Pengamat Perbankan Paul Sutaryo menyakini aturan tersebut mempunyai dampak positif bagi industri perbankan dan merchant. Ketika BI terang dia akan mengatur batas atas biaya top up e-money.
Aturan yang akan keluar di bulan September 2017 ini bertujuan untuk mengatur besaran biaya top up e-money agar sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian e-money yang lebih banyak.
Paul menambahkan, bahwa kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang e-money ini akan memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektronik. "Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," ujar Paul kepada SINDOnews, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Sebelumnya Himpunan bank milik negara (Himbara) memutuskan untuk membatalkan rencana memungut biaya dari isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Suprajarto menegaskan, pihaknya sepakat untuk sementara waktu tidak memungut biaya dari transaksi isi ulang uang elektronik.
(Baca Juga: Bank-bank BUMN Batal Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
Di tengah wacana pembatalan aturan biaya isi ulang e-money, Pengamat Perbankan Paul Sutaryo menyakini aturan tersebut mempunyai dampak positif bagi industri perbankan dan merchant. Ketika BI terang dia akan mengatur batas atas biaya top up e-money.
Aturan yang akan keluar di bulan September 2017 ini bertujuan untuk mengatur besaran biaya top up e-money agar sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan. Selain itu juga untuk meningkatkan infrastruktur seperti sarana pengisian e-money yang lebih banyak.
Paul menambahkan, bahwa kebijakan yang akan dirilis BI terkait dengan pengenaan biaya isi ulang e-money ini akan memberikan dampak positif pada perkembangan bisnis uang elektronik. "Untuk perkembangan e-money itu positif. Tapi dalam aturan itu kepentingan konsumen atau nasabah harus diprioritaskan," ujar Paul kepada SINDOnews, Jakarta, Selasa (19/9/2017).
Sebelumnya Himpunan bank milik negara (Himbara) memutuskan untuk membatalkan rencana memungut biaya dari isi ulang (top up) uang elektronik (e-money) kepada konsumen. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Suprajarto menegaskan, pihaknya sepakat untuk sementara waktu tidak memungut biaya dari transaksi isi ulang uang elektronik.
(akr)