Perhimpunan Bank Nasional: Top Up Fee E-Money untuk Investasi

Rabu, 20 September 2017 - 04:14 WIB
Perhimpunan Bank Nasional:...
Perhimpunan Bank Nasional: Top Up Fee E-Money untuk Investasi
A A A
Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) menilai biaya isi ulang atau top up uang elektronik (e-money) yang dibebankan kepada pelanggan, adalah untuk investasi mesin isi ulang yang dibuat oleh pihak ketiga. Adapun, jika mengisi ulang lewat ATM masing-masing bank penerbit tidak dikenakan biaya.

Sedangkan bila top up dilakukan di luar ATM bank penerbit akan tetap dikenakan biaya. Besaran biayanya pun kini masih ditentukan oleh penyedia top up tersebut.

"Kalau e-money Mandiri top up di ATM ya tidak ada masalah, tidak dikenakan charge. Masalahnya kalau top up di vendor lain, ya kena charge karena untuk biaya top up-nya," jelas Ketua Umum Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta.

Menurutnya, top up di vendor dikenakan biaya sebab menggunakan infrastruktur mereka sendiri bukan milik bank. "Intinya ada pihak ketiga. Pihak nasabah, penyedia jasa, dan perbankan. Seperti top up di Indomaret misalnya, dia punya mesin top up. Kalau gunakan infrastruktur perbankan tidak ada itu," tuturnya.

Meski begitu, biaya top up elektronik bisa dibebaskan secara keseluruhan, namun perlu waktu setidaknya setahun. Nantinya, perbankan akan memanfaatkan teknologi Near Field Communication (NFC) untuk digunakan top up e-money.

Dengan NFC masyarakat bisa langsung top up di manapun lewat ponselnya. "Setahun lagi kalau sudah pakai NFC itu nggak cost. Seperti rekening saja, cuma perlu ditempelkan ke ponsel," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1458 seconds (0.1#10.140)