Bank Himbara Tetap Tak Pungut Biaya Isi Ulang E-Money

Selasa, 26 September 2017 - 15:45 WIB
Bank Himbara Tetap Tak...
Bank Himbara Tetap Tak Pungut Biaya Isi Ulang E-Money
A A A
JAKARTA - Himpunan bank milik negara (Himbara) menegaskan tetap tidak membebankan biaya top up e-money kepada konsumen, bila isi ulang dilakukan melalui bank-bank pelat merah yakni BNI, Mandiri, BRI dan BTN. Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto mengatakan, biaya hanya dikenakan apabila top up di bank non anggota Himbara sesuai aturan Bank Indonesia (BI).

"Kalau proses top up dilakukan di mesin-mesin ATM sesama bank-bank Himbara. Itu istilah kita adalah on us. Artinya konsumen melakukan top up itu di mesin BNI atau mesin milik Himbara dan tidak dicharge atau free," ujarnya usai diskusi dalam acara Ultah ke-27 MNC Trijaya Radio FM Jakarta, Selasa (26/9/2017).

(Baca Juga: BI Beri Kebebasan Himbara Tak Kenakan Biaya Top Up E-Money )

Lebih lanjut Ia menerangkan, apabila proses top up e-money melalui bank lain, maka bank yang dijadikan objek top up itu akan mengenakan charge sesuai dengan aturan BI . Ryan menambahkan top up e-money di bank selain anggota Himbara namanya off us dan, yang top up dengan katagori off us inilah, bank-bank non anggota Himbara mengenakan biaya.

"Tapi charge nya kalau saya ikutin menggunakan charge nya batas bawah. Artinya itu yang paling murah. Tetapi tetap mengacu kepada aturan BI yang baru itu mengenai nasional gate way itu," terang dia.

Dijelaskan, bila ada bank yang mengenakan fee, maka fee-nya itu minimal yaitu batas bawah. Kedua spritnya untuk mengkompensasi nilai investasi yang sudah dibebankan atau dibiayakan bank tersebut. Menurutnya dengan charge minimal itu, imbal balik dari konsumen bank adalah nasabah menikmati kenyamanan dan juga kemudahan untuk melakukan top up dimana-mana.

Jadi kalau dihitung dari jual beli, Ia mengutarakan sesungguhnya konsumen tetap diuntungkan atau dimudahkan."Dan di negara lain sudah dilakukan seperti itu. Bahkan juga dikenakan fee kepada konsumen yang top up," paparnya

Hanya di Indonesia, lanjut Ryan, diatur kalau sifatnya on us tidak dikenakan biaya. Tetapi kalau sudah off us dikenakan menurut keputusan kebijakan setiap bank, hanya banknya harus tunduk aturan BI.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Laba Bank Himbara Melesat...
Laba Bank Himbara Melesat 78,06%, Erick Thohir Sebut Buah Transformasi
MotionBanking Mengintegrasikan...
MotionBanking Mengintegrasikan Fitur e-Money dari MotionPay
Daftar 22 Bank dengan...
Daftar 22 Bank dengan Biaya Transfer Turun Jadi Rp2.500
Mandiri E-Money Kini...
Mandiri E-Money Kini Bisa Digunakan di Layanan Teman Bus
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Perkuat Inovasi Teknologi,...
Perkuat Inovasi Teknologi, BNC Bertekad Jadi Bank Digital Terdepan
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Menguat, Kurs Dolar AS Kini di Rp17.860
13 menit yang lalu
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
23 menit yang lalu
ESDM Menjawab Isu Pasokan...
ESDM Menjawab Isu Pasokan Batubara Jadi Penyebab Pemadaman Listrik di Pulau Jawa
1 jam yang lalu
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
2 jam yang lalu
Penjelasan PLN soal...
Penjelasan PLN soal Blackout di Beberapa Wilayah Pulau Jawa
5 jam yang lalu
Emas Antam Kembali Berkilau,...
Emas Antam Kembali Berkilau, Hari Ini Naik Rp20 Ribu Sentuh Rp2.709.000 per Gram
5 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved