Pemerintah Diingatkan Tak Perlu Divestasi Saham Freeport

Minggu, 01 Oktober 2017 - 14:40 WIB
Pemerintah Diingatkan...
Pemerintah Diingatkan Tak Perlu Divestasi Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pertambangan Bisman Bakhtiar menilai langkah pemerintah melakukan divestasi PT Freeport Indonesia tidak tepat karena masa kontrak Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021.

(Baca: Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham )

Dia meminta pemerintah sabar hingga 2021, nantinya wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi. Pengelolaan selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Dengan divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada 2021. Padahal, kalau pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi," tuturnya di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurutnya, sebaiknya pemerintah menghentikan berunding dengan Freeport. Pemerintah tidak perlu lagi bernegosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, serta pemberian izin ekspor mineral mentah.

Bisman menegaskan, jangan lagi pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport, pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba. "Sudah saatnya pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penolakannya atas usulan pemerintah yang menyatakan bahwa harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada 2021.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan tanggal 28 September 2017. Namun, Freeport McMoran menolak usulan pemerintah mengenai skema divestasi yang diajukan pemerintah dalam surat tersebut.

"Kami telah menerima posisi pemerintah terkait divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen tersebut, dan kami kirimkan tanggapan serta klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalam posisi pemerintah sebelum mengumumkan kerangka pada empat poin tersebut," kata Adkerson dalam surat yang dikutip SINDONews di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Smelter Freeport di...
Smelter Freeport di Gresik Terbakar, Tim Gabungan Damkar Dikerahkan ke Lokasi
Smelter Manyar Jadi...
Smelter Manyar Jadi Titik Awal Integrasi Industri dan Lingkungan Hidup
Produksi Katoda Dimulai,...
Produksi Katoda Dimulai, Smelter PTFI Jadi Contoh Hilirisasi Pro-Rakyat
Tarif Impor AS Tak Guncang...
Tarif Impor AS Tak Guncang Smelter Nasional, Diversifikasi Ekspor Jadi Kunci Hilirisasi
PT Freeport Indonesia...
PT Freeport Indonesia Raih Pengakuan Global Esri untuk Inovasi dan Dampak Keberlanjutan
PTFI Perkuat Fondasi...
PTFI Perkuat Fondasi Ekonomi Papua Tengah, Dorong Pertumbuhan Berkelanjutan lewat Investasi Jangka Panjang
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
8 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
28 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved