Pemerintah Diingatkan Tak Perlu Divestasi Saham Freeport

Minggu, 01 Oktober 2017 - 14:40 WIB
Pemerintah Diingatkan Tak Perlu Divestasi Saham Freeport
Pemerintah Diingatkan Tak Perlu Divestasi Saham Freeport
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pertambangan Bisman Bakhtiar menilai langkah pemerintah melakukan divestasi PT Freeport Indonesia tidak tepat karena masa kontrak Freeport Indonesia akan berakhir pada 2021.

(Baca Juga: Bos Besar Freeport Kirim Surat Tolak Skema Lepas 51% Saham)

Dia meminta pemerintah sabar hingga 2021, nantinya wilayah tambang milik Freeport akan sepenuhnya kembali ke pemerintah Indonesia tanpa harus divestasi. Pengelolaan selanjutnya bisa melalui BUMN yang dapat bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Dengan divestasi justru akan menjebak Indonesia untuk memberikan perpanjangan terus kepada Freeport setelah kontrak karya berakhir pada 2021. Padahal, kalau pemerintah tidak memperpanjang kontrak Freeport, posisi tawar Indonesia akan jauh lebih tinggi," tuturnya di Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Menurutnya, sebaiknya pemerintah menghentikan berunding dengan Freeport. Pemerintah tidak perlu lagi bernegosiasi tentang divestasi, perubahan KK menjadi IUPK, serta pemberian izin ekspor mineral mentah.

Bisman menegaskan, jangan lagi pemerintah dipaksa selalu mengikuti kepentingan Freeport, pemerintah harus konsisten menjalankan amanat UU Minerba. "Sudah saatnya pemerintah tegas kepada Freeport agar tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan. Dalam surat tersebut, dia menyatakan penolakannya atas usulan pemerintah yang menyatakan bahwa harga saham yang didivestasikan Freeport hanya menghitung nilai wajar hingga akhir masa kontrak Freeport pada 2021.

Dia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari pemerintah terkait klausul divestasi yang dikirimkan tanggal 28 September 2017. Namun, Freeport McMoran menolak usulan pemerintah mengenai skema divestasi yang diajukan pemerintah dalam surat tersebut.

"Kami telah menerima posisi pemerintah terkait divestasi tanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang termasuk dalam dokumen tersebut, dan kami kirimkan tanggapan serta klarifikasi atas ketidakakuratan yang ada di dalam posisi pemerintah sebelum mengumumkan kerangka pada empat poin tersebut," kata Adkerson dalam surat yang dikutip SINDONews di Jakarta, Jumat (29/9/2017).
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9608 seconds (0.1#10.140)